Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Aplikasi streaming online, Bigo Live, dapat surat teguran kedua dari Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo. Teguran ini diberikan karena aplikasi itu banyak memuat konten perihal judi online dan pornografi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Bigo Live tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan judi online dan pornografi, maka kami mengambil langkah hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Menteri Budi Arie Setiadi, dikutip dari laman resmi Kominfo, Jumat, 23 Agustus 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Budi menjelaskan, surat teguran kedua ini jika tidak dilayani dengan baik oleh manajemen Bigo Live, maka aplikasi itu bisa saja diblokir atau dibatasi pemakaiannya di Indonesia.
"Bigo Live wajib segera menghapus seluruh konten negatif yang beredar di aplikasinya," ujar Budi sembari melanjutan, "Bigo juga wajib meningkatkan sistem moderasi untuk mencegah munculnya konten negatif di masa mendatang."
Berdasarkan hasil patroli siber yang dilakukan Kominfo pada 26 Mei hingga 8 Agustus 2024, terdapat 121 akun yang terkait konten judi online di aplikasi Bigo Live. Adapun hasil patroli siber mulai 15 hingga 18 Agustus 2024, terdapat 32 akun yang terkait konten pornografi di aplikasi Bigo Live.
Kementerian Kominfo sudah dua kali mengirimkan surat teguran kepada Bigo Live dalam hal ini PT Bigo Technology Indonesia. Pertama pada 16 Juli 2024, lalu surat kedua pada 21 Agustus 2024. “Saat ini kami masih menemukan konten ilegal pada platform Bigo Live,” ucap Budi.