Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Digital

Atasi Persoalan Sampah Plastik, Pemprov Bali Wajibkan Pegawai hingga Peserta Didik Bawa Tumbler

Pemprov Bali atasi sampah plastik instruksikan jajaran perangkat daerah, BUMD, dan sekolah membawa tumbler saat bekerja mulai 3 Februari 2025.

24 Januari 2025 | 10.45 WIB

Pekerja memilah sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Samtaku di kawasan Jimbaran, Badung, Bali, Jumat 10 September 2021. TPST terbesar di Bali tersebut mampu melakukan pengelolaan sampah secara terpadu hingga 120 ton per hari dengan mengelola dan memanfaatkan seluruh sampah sehingga tidak ada yang terbuang ke lingkungan atau ke TPA. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Perbesar
Pekerja memilah sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Samtaku di kawasan Jimbaran, Badung, Bali, Jumat 10 September 2021. TPST terbesar di Bali tersebut mampu melakukan pengelolaan sampah secara terpadu hingga 120 ton per hari dengan mengelola dan memanfaatkan seluruh sampah sehingga tidak ada yang terbuang ke lingkungan atau ke TPA. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi Bali melalui Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2025 tentang implementasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2028 mengenai Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai, mewajibkan jajaran perangkat daerah, BUMD, dan sekolah di lingkungan pemprov membawa botol minuman atau tumbler masing-masing mulai 3 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Sekretaris Daerah Bali Dewa Made Indra, mengatakan peraturan ini merupakan upaya nyata mewujudkan Bali yang lebih bersih dan berkelanjutan. “Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh perangkat Daerah, BUMD, serta sekolah di Bali benar-benar menerapkan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai,” kata dia Selasa, 21 Januari 2025 seperti dilansir dari Antara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Melalui SE tersebut, Pemprov Bali melarang seluruh instansi menyediakan air minum serta makanan dalam kemasan plastik. Sebagai gantinya, mereka diwajibkan membawa botol minuman pribadi atau tumbler dengan rekomendasi penggunaan botol berbahan tahan karat atau plastik bersertifikat BPA Free.

“Tidak diperkenankan menyediakan air minum dalam kemasan plastik baik ukuran gelas maupun botol serta tidak diperkenankan menyediakan makanan, kue, atau jajan dalam kemasan plastik, baik di ruang kerja maupun pada kegiatan rapat, pertemuan, atau acara seremonial lainnya,” ujarnya.

Sekda Bali lebih lanjut mengatakan, kebijakan ini juga berlaku bagi seluruh peserta pendidikan dan pelatihan (diklat) di lingkungan Provinsi Bali, termasuk peserta yang berasal dari luar instansi Pemprov Bali.

“Seluruh peserta diklat wajib membawa tumbler pribadi untuk memenuhi kebutuhan minum selama kegiatan berlangsung,” kata dia.

Dengan arahan kepada jajaran pegawai di sekolah-sekolah, Dewa Indra ingin kebijakan positif ini diketoktularkan kepada para siswa. Ia meminta kepala sekolah dan guru di lingkup Pemprov Bali menjadi tauladan para peserta didik dalam penggunaan botol minuman untuk mengurangi sampah plastik yang bersumber dari kemasan plastik makanan dan minuman. 

Dalam pengimplementasiannya, Pemprov Bali mengintruksikan seluruh pimpinan perangkah daerah, BUMD, dan kepala sekolah untuk melakukan pengawasan dan penertiban di masing-masing instansi. “Kami berharap kebijakan ini dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh seluruh pihak terkait demi mewujudkan Bali yang lebih hijau dan berkelanjutan,” kata Dewa.

Adapun rekomendasi penggunaan produk pengganti plastik sekali pakai ini diatur dalam Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 11 Pergub Bali Nomor 97 Tahun 2018 sebagai berikut: 

Pasal 9

(1) Setiap orang dan Pelaku Usaha dilarang menggunakan PSP.

(2) Lembaga Keagamaan melaksanakan pembinaan agar umatnya tidak menggunakan PSP dalam kegiatan keagamaan.

Pasal 10

Setiap Produsen, Distributor, Pemasok, Pelaku Usaha dan Penyedia PSP berhak mendapatkan informasi mengenai Pembatasan Timbulan Sampah PSP.

Pasal 11

(1) Perangkat Daerah, unit pelaksana teknis daerah, instansi pemerintah lainnya, badan usaha milik daerah, badan layanan umum daerah, Lembaga Swasta, Lembaga Keagamaan, lembaga sosial, Desa Adat/Desa Pakraman, masyarakat dan perorangan dilarang menggunakan PSP dalam setiap kegiatan  sehari-hari atau kegiatan sosial.

(2) Perangkat Daerah, unit pelaksana teknis daerah, instansi pemerintah lainnya, badan usaha milik daerah, badan layanan umum daerah, Lembaga Swasta, Lembaga Keagamaan, lembaga sosial, Desa Adat/Desa Pakraman, masyarakat dan perorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menggunakan Produk pengganti PSP.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus