Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) meminta lebih banyak produsen menyusun peta jalan pengurangan sampah. Sepanjang tahun lalu, sebanyak 20 produsen telah mengurangi 127 ribu ton sampah plastik dan wadah kemasan lewat peta jalan pengurangan sampah dan penerapannya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Peta jalan pengurangan sampah sesuai Peraturan Menteri LHK Nomor P.75 Tahun 2019 yang menetapkan target pengurangan sampah oleh produsen sebesar 30 persen dibandingkan dengan jumlah timbulan sampah pada 2029. Pengurangan dapat dilakukan melalui daur ulang, penarikan, dan pemanfaatan kembali.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Produsen yang dimaksud dalam peraturan ini adalah pelaku usaha yang memproduksi barang yang menggunakan kemasan, mendistribusikan barang yang menggunakan kemasan dan berasal dari impor, atau menjual barang dengan menggunakan wadah yang tidak dapat atau sulit terurai oleh proses alam. Itu artinya para pelaku usaha pada sektor manufaktur, ritel, dan industri jasa makanan dan minuman.
"Kita menyaksikan beberapa produsen sudah mengambil langkah proaktif dan upaya konkret. Hal ini bisa dicontoh oleh produsen yang lain. Saya juga mengajak teman 20 produsen tadi untuk mengajak rekan-rekan yang lain di asosiasi masing-masing,” kata Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun dan Berbahaya (PSLB3) KLHK, Rosa Vivien Ratnawati, saat pemberian apresiasi di Hotel Westin, Jakarta, Senin, 7 Oktober 2024.
Vivien memandang perlu peningkatan keterlibatan produsen itu mengingat 556 perusahaan telah mendapatkan bimbingan teknis dari KLHK. Dari jumlah itu, baru 52 di antaranya yang sudah mengirimkan dokumen peta jalan namun belum mendapatkan persetujuan. Sedangkan 21 produsen menerima persetujuan serta siap melaksanakan dan 20 yang lain telah melaksanakan peta jalan pengurangan sampah.
Apresiasi pelaksanaan peta jalan pengurangan sampah oleh produsen periode 2024 di Jakarta, Senin, 7 Oktober 2024. Tempo/Irsyan
Vivien mengarahkan produsen atau perusahaan bekerja sama dengan bank sampah dan pusat-pusat daur ulang. "Dengan menjadi off taker sampah-sampah yang dikumpulkan di bank sampah atau pusat daur ulang, mereka terhitung telah melakukan penarikan kembali," katanya.
Dijelaskannya, Permen LHK P.75 tak menuntut pengurangan sampah oleh produses secara sekejap, tapi diberikan waktu 10 tahun pertama untuk membuat perencanaan. Dia menyampaikan bahwa KLHK sangat terbuka dan mendukung pencarian jalan ke luar ketika produsen mengalami kesulitan dengan waktu yang disediakan selama 10 tahun untuk penyusunan dan implementasi tersebut.
Sebelumnya, KLHK memberikan apresiasi kepada 20 produsen yang telah menyusun dan melaksanakan peta jalan pengurangan sampah sesuai dengan Peraturan Menteri LHK Nomor 75 tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen. "Kami telah melakukan verifikasi dokumen serta verifikasi lapangan secara terintegrasi terhadap komitmen implementasi dan mitra pengelolaan sampah," kata Direktur Pengurangan Sampah KLHK Vinda Damayanti.
Catatan Redaksi:
Foto pada laporan awal artikel ini diubah pada Selasa, 8 Oktober 2024, pukul 19.30 WIB untuk mencegah kesalahpahaman atas keterkaitan muatan gambar dan isi berita. Terima kasih