Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Digital

Begini Cara Mengecek Tagihan Listrik Melalui PLN Mobile

Pelanggan dapat mengetahui besaran tagihan listrik dalam satu bulan melalui PLN Mobile. Begini caranya.

2 Juni 2024 | 16.52 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Petugas PLN melakukan pencatatan meteran listrik secara langsung di rumah warga di kawasan Cipulir, Jakarta, Selasa, 30 Juni 2020. PLN memastikan seluruh petugas akan melakukan pencatatan meter secara langsung ke rumah pelanggan pascabayar. TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Perusahaan Listrik Negara (PLN) melakukan transformasi digital yang memudahkan pelanggan mendapatkan layanan. PLN mengubah sistem kerja untuk pelanggan agar dapat dilakukan secara online melalui gawai. PLN pun melahirkan PLN Mobile yang dapat diunduh di ponsel setiap pengguna.

Dengan PLN Mobile, pelanggan tidak perlu mengunjungi toko pembayaran rekening listrik. Bahkan, pelanggan juga dapat mengetahui besaran tagihan atas penggunaan listrik dalam satu bulan.

PLN Mobile dapat diunduh untuk mengetahui tagihan listrik oleh seluruh pelanggan, baik pengguna Android maupun iOS. Berikut adalah cara cek tagihan listrik PLN melalui aplikasi PLN Mobile:

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

- Unduh aplikasi PLN Mobile dari App Store atau Play Store;

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

- Lalu, buka aplikasi PLN Mobile pada perangkat iOS atau Android;

- Kemudian, pilih opsi “Informasi” dalam tab menu halaman depan;

- Setelah itu, pilih “Informasi Tagihan dan Token Listrik”;

- Selanjutnya, masukkan ID Pelanggan atau Nomor Meteran listrik;

- Lalu, klik tombol “Cari”; dan 

- Aplikasi PLN Mobile akan menampilkan informasi mengenai status tagihan listrik beserta jumlah nominalnya.

RISMA KHOLIQ

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus