Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Batas waktu pembayaran listrik sesuai yang ditetapkan oleh PLN adalah terakhir pada 20 setiap bulannya. Artinya, pembayaran listrik bisa dilakukan dari awal bulan hingga batas akhir di hari ke-20. Namun, bila Anda membayarnya di hari ke-21, maka Anda akan dianggap telat membayar listrik dan akan dikenakan denda.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017, pelanggan akan dikenakan denda apabila telat dalam membayar tagihan listrik. Dari aturan tersebut juga tertera bahwa pembayaran denda tersebut bisa dibayarkan oleh pelanggan hingga 30 hari akan menerima putusan sanksi pemutusan listrik.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Denda keterlambatan listrik tergantung dari daya listrik yang digunakan. Berikut daftar lengkap biaya keterlambatan pembayaran berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017.
- Daya sambungan hingga 450 VA dikenakan denda Rp 3.000 per bulan
- Daya sambungan hingga 900 VA dikenakan denda Rp 3.000 per bulan
- Daya sambungan hingga 1.300 VA dikenakan denda Rp 5.000 per bulan
- Daya sambungan hingga 2.200 VA dikenakan denda Rp 10.000 per bulan
- Daya sambungan dari 3.500 hingga 5.500 VA dikenakan denda Rp 50.000 per bulan
- Daya sambungan dari 6.600 hingga 14.000 VA dikenakan denda sebesar 3 persen dari jumlah tagihan dengan minimal Rp 75.000 per bulan
- Daya di atar 14.000 VA dikenakan denda sebesar 3 persen dari jumlah tagihan, minimal Rp 100.000 per bulan
Bagi pelanggan yang telat membayar tagihan listrik, tidak hanya akan dikenakan denda melainkan juga akan dikenakan pemutusan aliran listrik hingga pelanggan bisa melunasi tagihan tersebut. PLN akan memutuskan aliran listrik tersebut melalui perangkat elektromeknais Miniature Circuit Breaker (MBC). Selain melalui MBC, pihak PLN juga akan melakukan pemutusan aliran listrik dengan membongkar Alat Pengukur dan Pembatas (APP) yang terdiri dari MBC dan kWH meter dan memutus aliran listrik dari tiang migrasi.
Selain itu, General Manager PLN UID Jakarta Raya Lasiran mengatakan bahwa pengenaan denda terhadap pemakaian listrik tidak bisa dikurangi. “Besaran dendanya sudah ditetap sehingga kalau dikurangi tidak bisa,” kata Lasiran. Namun, Lasiran juga menambahkan bahwa membayar denda tersebut bisa dilakukan dengan cara penyicilan hingga denda lunas.
Pembayaran tagihan listrik bisa dilakukan melalui daring maupun luring. Apabila ingin melakukan pembayaran tagihan listrik secara langsung, Anda bisa langsung mendatangi loket PLN terdekat. Lalu, untuk membayar tagihan listrik secara daring, Anda bisa melakukannya melalui PLN Mobile. Dikutip dari web.pln.co.id Executive Vice President Komunikasi dan TJSL PLN Gregorius Adi Trianto mengatakan bahwa pembayaran listrik bisa dilakukan secara praktis melalui PLN Mobile.
Gregorius menambahkan bahwa pelanggan bisa mengetahui dan mendapatkan notifikasi tagihan sebelum jatuh tempo setiap bulannya, sehingga terhindar dari pemutusan dan denda akibat keterlambatan pembayaran tagihan meteran listrik. Untuk proses pembayaran listrik melalui aplikasi, bisa dilakukan melalui tahapan:
- Pelanggan mengunduh aplikasi PLN Mobile dan pilih opsi “Token dan Pembayaran”
- Masukkan Nomor ID pelanggan untuk melakukan pembayaran, kemudian ketuk “Pilih Tagihan”
- Lalu, ketuk “Lanjutkan Pembayaran” dan selanjutnya ketuk opsi “Ganti Metode Pembayaran”
- Selanjutnya pilih opsi “Ganti Metode Pembayaran”, dan “Bayar”
- Kemudian akan ditampilkan tampil Batas Waktu Pembayaran, selesaikan pembayaran dan selanjutnya ketuk “Lihat Transaksi Saya” untuk melihat riwayat transaksi.
- Pelanggan nantinya akan mendapatkan notifikasi jika transaksi telah berhasil
HAURA HAMIDAH I SAVERO ARISTIA WIENANTO