Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Perdana Menteri Australia, Anthony Albanese, menolak mentah-mentah saran Meta agar toko aplikasi yang mengawasi larangan penggunaan media sosial atau medsos bagi anak di bawah 16 tahun. Albanese bersikukuh aplikasi yang harus mengontrol dan membatasi usia para penggunanya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Albanese meyakinkan bahwa Pemerintah Australia telah membuat proposal yang tepat. Meski dia juga menyatakan sudah mengantisipasi akan ada penentangan terhadap Undang-Undang baru yang diterapkan tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Albanese memberikan ilustrasi dengan regulasi larangan pembelian minuman beralkohol untuk konsumen usia di bawah 18 tahun. Begitu larangan diterapkan, dia yakin akan ada seseorang yang berusia di bawah 18 tahun berupaya mengakses alkohol. "Tapi itu tidak berarti kita berkata, 'Oh, ini terlalu sulit, biarkan saja'," tuturnya seperti dikutip dari situs gadget360 pada 8 November 2024.
Pernyataan Albanese tersebut menanggapi Direktur Kebijakan Regional Meta untuk Australia, Mia Garlick, yang menyebut teknologi saat ini belum siap untuk memberikan solusi yang sempurna. Menurut Garlick, akan lebih baik jika penyedia toko aplikasi yang membatasi usia pengguna produk mereka, bukan perusahaan media sosial itu sendiri.
"Jika setiap aplikasi harus menerapkan kontrol sendiri, maka beban tersebut akan jatuh pada anak-anak dan orang tua untuk setiap aplikasi yang ingin digunakan," katanya.
Menanggapi komentar Garlick itu, Albanese pada hari yang sama menegaskan bahwa seluruh pemimpin negara bagian dan wilayah di negara itu telah menyetujui rencana pembatasan usia tersebut. Ditegaskannya pula, tidak akan ada pengecualian untuk perusahaan teknologi besar seperti TikTok, X, ataupun Facebook milik Meta.
Belum ada informasi soal data pribadi apa yang diperlukan untuk membuktikan usia seseorang di media sosial, atau sanksi yang mungkin dihadapi perusahaan yang melanggar Undang-Undang ini. Terlebih, Pemerintah Australia juga belum memberikan daftar lengkap platform yang dianggap sebagai media sosial.
Menteri Komunikasi Australia, Michelle Rowland, mengatakan bahwa menurut Undang-Undang yang baru ini, layanan aplikasi media sosial akan diberi label age-restricted. Michelle menambahkan, pemerintah akan meninjau pula satu per satu dari situs web dan layanan daring untuk memutuskan apakah mereka termasuk obyek dalam regulasi ini. "Aplikasi pesan dan game akan menjadi pengecualian," katanya.
Australia memiliki rekam jejak dalam menantang perusahaan teknologi besar yang mengelola media sosial, termasuk upaya untuk memaksa Facebook milik Meta dan Google milik Alphabet membayar konten artikel berita pada 2021 lalu. Belakangan, Pemerintah Australia berseteru dengan X milik Elon Musk lantaran platform gagal menghapus video serangan teroris di Sydney.
BAYU MENTARI
Pilihan Editor: Meneropong Nasib TikTok di Bawah Pemerintahan Kedua Donald Trump