Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Perludem Sarankan KPU Siapkan Tiga Langkah Ini untuk Atur Kampanye Pilkada di Medsos

Perludem menyatakan KPU perlu membuat banyak peraturan untuk mengatur proses kampanye di Pilkada 2024.

27 September 2024 | 20.02 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Annisa Alfath mengatakan Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI sekurang-kurangnya harus menyiapkan tiga langkah untuk mengatur kampanye di media sosial (medsos) selama masa kampanye Pilkada 2024.

Dia menuturkan ada banyak peraturan yang perlu dibuat lebih lanjut oleh KPU untuk mengatur proses kampanye dari tim pemenangan para calon kepala daerah, sehingga bisa mengurangi penyebaran berita bohong atau hoaks, fitnah, dan black campaign.

“Yang pertama, melakukan sosialisasi terkait timeline kampanye, terutama kampanye di media sosial yang sering kali terkaburkan timeline kampanyenya. Pada masa tenang justru banyak kampanye beredar," kata Annisa di Jakarta, Jumat, 27 September 2024.

Langkah kedua, kata dia, KPU harus secara aktif menjalin kerja sama dengan penyedia platform media sosial agar mencegah disinformasi dan ujaran kebencian kepada salah satu pasangan calon (paslon). Namun, untuk menerapkan hal itu, KPU juga harus membuat definisi jelas mengenai konten yang masuk kategori untuk di-take down.

“Yang ketiga, perlu ada transparansi terkait dana kampanye yang transparan, dibuka selebar-lebarnya guna keperluan prebunking dan debunking, serta untuk mewujudkan kampanye yang berintegritas,” ujarnya.

Selain tiga hal itu, Annisa menyebutkan KPU juga harus bekerja sama dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk mengawasi proses kampanye. Ditambah lagi, kata dia, KPU sudah mengumumkan penggunaan kembali Sistem Informasi Rekapitulasi atau Sirekap yang sebelumnya sudah pernah bermasalah saat digunakan.

“Pada pemilu kemarin, banyak terjadi permasalahan baik teknis maupun terkait data yang tidak transparan," ujar dia. Karena itu, kata dia, Sirekap juga harus dipersiapkan dengan matang sehingga tidak akan menimbulkan masalah kembali di kemudian hari.

Komitmen KPU Perbaiki Penggunaan Sirekap untuk Pilkada 2024

Sebelumnya, KPU menyatakan komitmennya memperbaiki penggunaan Sirekap untuk Pilkada 2024. Komisioner KPU Idham Holik menjamin Sirekap untuk pilkada akan lebih baik sehingga informasi yang ditampilkan bisa lebih akurat dan tidak memicu polemik publik seperti yang pernah terjadi pada Pemilu 2024.

“Dalam pembahasan rancangan PKPU tadi, kami sampaikan komitmen KPU untuk memperbaiki sistem teknologi informasi yang dahulu dalam penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024, kami namakan Sirekap,” kata Idham dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa, 24 September 2024.

Untuk memastikan Sirekap dapat berjalan baik saat pemungutan, penghitungan, serta rekapitulasi suara, KPU akan melakukan simulasi di seluruh kabupaten/kota yang akan diselenggarakan pada Oktober 2024.

Simulasi pemungutan dan penghitungan suara tersebut akan melibatkan berbagai pihak, tidak hanya Bawaslu sesuai tingkatan ataupun pasangan calon sesuai dengan tingkatan, tetapi juga pemantau, jurnalis, dan publik secara luas,” ujarnya.

Idham menuturkan simulasi dilakukan untuk memastikan semua pihak dapat memahami kebijakan teknis yang akan diterapkan oleh KPU berkenaan dengan pemungutan dan penghitungan suara. Juga untuk memastikan proses pemungutan, penghitungan suara memenuhi prinsip integritas elektoral.

Dia juga menyebutkan KPU menggunakan dua format untuk Sirekap, yakni daring dan luring. Menurutnya, format daring memudahkan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang terkoneksi dengan jaringan Internet.

KPPS juga dapat menggunakan Sirekap dalam kondisi luring di mana nanti hasil tangkapan layar terhadap formulir Model C hasil plano di tempat pemungutan suara (TPS) dapat didistribusikan kepada para saksi melalui bluetooth.

Idham juga mengatakan formulir Model C hasil plano yang sudah didigitalisasi menjadi format PDF tidak dapat diubah. Hal ini untuk mengantisipasi ada pihak tertentu yang ingin mengubah formulir Model C hasil plano.

“Berbeda dengan format PDF pada umumnya yang bisa dikonversi menjadi format (Microsoft) Word atau lainnya yang kemudian dikonversi kembali,” tutur Idham.

Penggunaan Sirekap di Pilkada 2024 juga mendapat dukungan dari Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan, di masa datang, pemilu harus semakin memudahkan dan menyenangkan untuk masyarakat dan hal-hal yang memudahkan masyarakat itu selalu berkaitan dengan teknologi informasi.

“Sebetulnya ke depan kita harus mulai berpikir, sudah membuat sistem e-election, itu kan bisa macam-macam. Terdiri dari e-voting, e-counting, bisa e-recap,” kata Doli di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis.

Doli menuturkan, meski masyarakat menilai banyak masalah yang terjadi dalam penggunaan Sirekap pada Pemilu 2024, pihaknya tetap mendukung penggunaan sistem itu. “Tetapi dengan catatan bahwa semua hal yang kita temukan menimbulkan masalah pada Pemilu 2024 harus diperbaiki," kata dia.

Pilihan editor: Respons PDIP terhadap Gugatan Tia Rahmania ke PN Jakarta Pusat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus