Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Digital

Cara Registrasi Kartu XL untuk Pelanggan Baru dan Lama

Berikut cara registrasi kartu SIM XL Axiata untuk pelanggan baru dan lama yang mudah

8 Desember 2022 | 16.30 WIB

Seorang pelanggan membuka aplikasi My XL Prioritas di Jakarta, 31 Maret 2023. Layanan My XL Prioritas memberikan banyak fitur bagi para penggunanya seperti fitur Cek Kuota, Beli Paket, Isi dan Bagi Pulsa lebih mudah, hingga pembayaran kartu kredit. TEMPO/Fardi Bestari
material-symbols:fullscreenPerbesar
Seorang pelanggan membuka aplikasi My XL Prioritas di Jakarta, 31 Maret 2023. Layanan My XL Prioritas memberikan banyak fitur bagi para penggunanya seperti fitur Cek Kuota, Beli Paket, Isi dan Bagi Pulsa lebih mudah, hingga pembayaran kartu kredit. TEMPO/Fardi Bestari

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Bagi pelanggan kartu XL, tahapan registrasi nomor handphone bisa dilakukan melalui website maupun SMS. Registrasi kartu XL diperlukan tidak hanya bagi pelanggan prabayar namun juga pascabayar. Lantas, bagaimana cara registrasi kartu SIM XL?

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Perlu diketahui, sesuai anjuran pemerintah bagi pelanggan kartu SIM provider apapun wajib melakukan registrasi dengan identitas diri yang dimiliki, mulai dari Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM). Registrasi ini bertujuan untuk melindungi pelanggan dari tindak kejahatan dan penyalahgunaan oleh orang yang tidak bertanggung jawab seperti penipuan, terorisme dan spamming.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600


Bukan itu saja, tujuan registrasi juga untuk memudahkan transaksi secara online antara pihak jasa provider dan kepentingan penyaluran dana bantuan sosial pemerintah.

Syarat Registrasi Kartu XL


Berikut syarat registrasi kartu XL Axiata.

1. NIK KTP atau SIM

2. KK

Syarat untuk Warga Negara Asing (WNA)

1. Paspor

2. Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)

3. Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS)


Cara Registrasi Kartu XL melalui Website


Dilansir laman resminya, registrasi kartu XL terdapat dua pilihan yakni menggunakan OTP dan Nomor PUK:


Menggunakan OTP

- Buka laman www.xlaxiata.co.id/registrasi di HP

- Lalu, Klik "Pilih" pada menu "Menggunakan OTP"

- Kemudian, masukkan nomor XL Anda, Nomor NIK, dan Nomor KK

- Lalu, Klik "Dapatkan kode"

- Setelah itu, XL Axiata akan mengirimkan kode OTP untuk Anda, selanjutnya masukkan kode tersebut.

- Setelah itu, Klik "Saya bukan robot" dan Klik "Daftar".

- Tunggu hingga pihak XL Axiata memvalidasi data Anda dan proses registrasi selesai.


Menggunakan nomor PUK di rangka kartu SIM

- Buka aplikasi browser atau chrome di smartphone Anda, lalu buka alamat situs www.xlaxiata.co.id/registrasi.

- Lalu, Klik "Pilih" pada menu "Menggunakan Nomor PUK"

- Kemudian, masukkan nomor XL Anda, Nomor NIK, dan Nomor KK.

- Lalu, masukkan delapan digit nomor terakhir PUK dari kartu XL Anda.

- Setelah itu, Klik "Saya bukan robot" dan Klik "Daftar".

- Tunggu hingga pihak XL Axiata memvalidasi data Anda dan proses registrasi selesai.


Cara Registrasi Kartu XL melalui SMS

Registrasi kartu XL untuk pelanggan baru

- Buka fitur SMS di smartphone Anda

- Lalu, Ketik DAFTAR#NIK#Nomor KK# (Contoh: DAFTAR#3012345678901678#3201060401130002#)

- Kemudian, kirim ke 4444

- Tunggu hingga pihak XL Axiata memvalidasi data Anda dan proses registrasi selesai.


Sedangkan, untuk pelanggan lama sebagai berikut:

- Buka fitur SMS di smartphone Anda

- Lalu, Ketik ULANG#NIK#Nomor KK (Contoh: ULANG#3012345678901678#3201060401130002#)

- Kemudian, kirim ke 4444

- Tunggu hingga pihak XL Axiata memvalidasi data Anda dan proses registrasi selesai.

 

Adi Nur Vianto

 

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus