Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menemukan berbagai keyword ilegal yang berhubungan dengan aktivitas judi online di website dan media sosial. Sepanjang November tahun lalu hingga Rabu, 22 Mei 2024, tercatat 20.241 keyword telah diblokir peredaran di situs-situs yang terdaftar di Google.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Tidak hanya di Google, Kominfo turut mengidentifikasi sedikitnya 2.702 keyword di perusahaan Meta untuk diblokir. Meta membawahi hampir sebagian media sosial yang eksis di Indonesia, di antaranya Facebook, WhatsApp, Messenger dan Threads.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Kami berusaha memutus mata rantai judi online. Update keyword berguna untuk memudahkan patroli konten,” kata Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi, saat konferensi pers via Zoom, Jumat, 24 Mei 2024.
Pendaftaran keyword judi online ke Google dan Meta agar pengguna dan pengelola platform digital tidak bisa menampilkan link atau istilah yang berhubungan dengan keyword tersebut.
“Sesuai tupoksi Kominfo untuk melakukan pencegahan, langkah kami memblokir dan memberikan peringatan kepada semua ekosistem yang terlibat dalam judi online,” ucap Budi.
Pantauan Tempo di media sosial, promosi judi online sangat marak terjadi di Instagram. Pengguna biasanya menyisipkan link atau logo judi ke video yang dipostingnya. Bagi sebagian pengguna media sosial ini hal yang meresahkan, ditandai dengan banyaknya komentar negatif yang muncul di konten tersebut. Video yang marak dipasangi situs judi online biasanya bernuansa hiburan, bola dan hewan peliharaan.
Merespons situasi itu, Budi menegaskan tidak akan tinggal diam dan Indonesia sudah menerbitkan kebijakan untuk mendenda pengelola platform digital yang masih mempromosikan judi online.
“Peringatan keras kepada seluruh pengelola X, Telegram, Google, Meta dan Tiktok. Jika tidak kooperatif, maka akan dikenakan denda sampai Rp 500 juta per konten,” kata Budi menambahkan. “Peringatan ini atas dasar hukum yang kuat dan merujuk UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.”
Lebih lanjut, Budi membeberkan 10 keyword judi online yang masif penyebarannya dalam waktu sepekan terakhir, di antaranya lif*slot, r*pslot, nol*mit, situs*lot, slotg*cor, pra*matikslot, casino*nline, to*el, bon*sslot dan *eki9. “Indonesia darurat judi online, perlu adanya kolaborasi lintas kementerian dan lembaga serta dukungan banyak tokoh dan masyarakat untuk memberantasnya.”