Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Dugaan pencatutan NIK KTP warga Jakarta untuk menyatakan dukungan kepada Dharma Pongrekun-Kun Wardana yang akan berlaga di Pemilihan Gubernur atau Pilgub Jakarta 2024 menjadi viral baru-baru ini. Dugaan pencatutan NIK KTP itu ditengarai untuk memenuhi persyaratan administrasi, sebelum ditetapkan melaju ke Pilgub Jakarta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tim pasangan calon independen Dharma-Kun membantah pencatutan NIK KTP yang viral di media sosial dan menyeret nama dukungannya itu. Tim tersebut menyatakan sudah mengumpulkan KTP sesuai aturan dan tidak ada manipulasi data seperti yang ditudingkan kepada pihaknya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Jika hari ini ada masyarakat yang merasa dirinya tidak mendukung Dharma-Kun, namun KTP miliknya tercantum sebagai pendukung, ya itu di luar sepengetahuan kami," kata koordinator pengumpul surat dukungan Jakarta Pusat, Indra Syahfirman, saat dihubungi Tempo, Senin, 19 Agustus 2024.
NIK KTP termasuk bagian data identitas pribadi. Penggunaan tanpa izin orang yang bersangkutan alias disalahgunakan seperti pencatutan ini bisa dijerat oleh hukum yang berlaku bila merujuk pada Pasal 79 Undang-Undang 24 Tahun 2013.
Sejarah Lahirnya NIK KTP dan Fungsinya
Untuk lebih memahami betapa pentingnya NIK KTP, Tempo merangkum pelbagai sumber dari laman resmi pemerintahan pusat dan nasional ihwal sejarahnya. NIK atau kepanjangan dari Nomor Induk Kependudukan termasuk instrumen penting dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013.
NIK terdiri atas 16 digit angka yang bersifat unik dan khas, setiap NIK di KTP dipastikan berbeda antara satu individu dengan individu lainnya. NIK akan dikenakan pada setiap orang ketika terdaftar sebagai penduduk Indonesia, dan NIK tidak dapat diubah sampai orang itu meninggal dunia.
Sesuai amanat UU, ketentuan pemberlakuan NIK dijalankan secara bertahap. NIK mulai diberlakukan secara nasional pada 2011 silam, mengatur tentang pengolahan informasi administrasi kependudukan, yang akan dikelola melalui sistem informasi administrasi kependudukan.
NIK dapat diakses untuk validasi berbagai dokumen kependudukan lain, seperti paspor, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Polis Asuransi, Sertifikat Hak Atas Tanah, Surat Izin Mengemudi (SIM), Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), ijazah sekolah dan perguruan tinggi.
Tidak Ada Laman Cek NIK KTP
Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Handayani Ningrum, mengatakan pihaknya tidak menyediakan fasilitas atau kanal melalui website untuk cek NIK KTP, sehingga untuk mengeceknya, masyarakat diminta datang langsung ke Dinas Dukcapil terdekat domisili.
"Ditjen Dukcapil hanya menyediakan layanan pengaduan melalui layanan resmi tersebut, dan itu pun harus melalui verifikasi dan validasi yang ketat oleh petugas yang terlatih untuk menjaga kerahasiaan dan keamanan data penduduk," kata Handayani, disadur dari laman resmi Dukcapil Kemendagri.
Agar masyarakat tidak bingung atau ditipu pihak yang tidak bertanggung jawab, berikut cara yang benar untuk mengirimkan pengaduan atau Cek NIK KTP-el ke Ditjen Dukcapil:
1. Melalui website Lapor Kemendagri: kemendagri.lapor.go.id
2. Melalui Telepon Hallo Dukcapil: 1500537
3. Melalui WhatsApp Hallo Dukcapil: 08118005373
4. DM media sosial X: twitter.com/ccdukcapil
5. DM media sosial FaceBook Hallo Dukcapil: facebook.com/cc.dukcapil
6. E-mail Hallo Dukcapil: [email protected]
7. SMS Hallo Dukcapil: 08118005373
Pilihan Editor: Tiga Teknologi Nuklir BRIN untuk Pengawetan Benda Arkeologi