Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Digital

Lindungi Pengemudi dari Zona Merah, Gojek Pakai Geofencing di Jakarta

Gojek menerapkan teknologi geofencing di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), terutama di Jakarta.

22 September 2020 | 16.06 WIB

Sejumlah pengemudi Gojek mulai menggunakan sekat pelindung untuk mencegah penularan virus corona setelah ojek online diizinkan mengangkut penumpang. Alat perlindungan diri tambahan tersebut dibagikan secara gratis oleh Gojek kepada mitranya mulai Rabu, 10 Juni 2020. Foto: Istimewa
Perbesar
Sejumlah pengemudi Gojek mulai menggunakan sekat pelindung untuk mencegah penularan virus corona setelah ojek online diizinkan mengangkut penumpang. Alat perlindungan diri tambahan tersebut dibagikan secara gratis oleh Gojek kepada mitranya mulai Rabu, 10 Juni 2020. Foto: Istimewa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Gojek menerapkan teknologi geofencing di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), terutama di Jakarta. Teknologi yang menghalangi layanan di wilayah zona merah Covid-19 tersebut mulai diterapkan pekan ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Konsumen di zona merah secara otomatis tidak bisa pesan layanan GoRide," kata VP Regional Public Policy and Government Relations Gojek, Gautama Adi Kusuma, melalui diskusi virtual, Senin 21 September 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Geofencing merupakan teknologi penandaan untuk membatasi lokasi tertentu menggunakan jaringan satelit global positioning system (GPS). Tujuannya, mempermudah pemilik memantau kendaraan dan proses distribusi di area yang ditentukan.

Untuk Gojek, Adi menerangkan, teknologi ini juga dapat mendeteksi dan memberikan peringatan kepada mitra pengemudi yang berkerumun lebih dari lima orang di sebuah area. "Harapannya dengan notifikasi ini dapat mengurangi jumlah kerumunan dan menjaga satu sama lain sesuai arahan pemerintah," ujarnya.

Selain berbekal teknologi, Adi mengatakan, Gojek juga telah mengerahkan tim operasional ke titik-titik ramai seperti stasiun KRL dan terminal. Selain juga telah bekerja sama dengan komunitas mitra pengemudi untuk saling mengingatkan tentang pentingnya menjaga jarak.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan tetap mengizinkan ojek daring untuk membawa penumpang di masa pemberlakukan kembali PSBB. Syaratnya, aplikator harus menerapkan teknologi geofencing.

Aturan ini dituangkan dalam SK Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 157 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Bidang Transportasi. Dalam aturan tersebut, pengemudi ojek daring dan ojek pangkalan dilarang berkerumun lebih dari lima orang dan menjaga jarak parkir antarsepeda motor minimal dua meter saat menunggu penumpang.

Penyedia layanan transportasi daring lainnya, Grab, baru-baru ini juga telah menerapkan teknologi geofencing kepada mitra pengemudinya.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus