Layanan on-demand dari PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO), Gojek, merespons kabar potongan 30 persen terhadap komisi para pengemudi ojek online (ojol). Gojek memastikan perusahaan tak mengambil potongan komisi ojol lebih dari 20 persen sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1001 Tahun 2022 untuk kendaraan roda dua.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Komisi yang diterima tidak lebih dari 15 persen ditambah 5 persen dari biaya perjalanan (tarif), sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah melalui KP 1001/2022,” kata Head of Corporate Affairs Gojek Rosel Lavina dalam keterangan tertulisnya pada Jumat, 17 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Foto: Tempo/Subekti
Editor: Dwi Oktaviane