Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Aktivisme yang dilakukan melalui media sosial diberi label seslacktivism. Istilah yang cukup populer sejak 1990-an ini awalnya digunakan untuk mengejek seseorang yang hanya menyampaikan aspirasinya melalui media sosial, tanpa melakukan tindakan seperti turun ke jalan untuk demonstrasi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Belakangan ini slacktivism kembali banyak disebut, termasuk di Indonesia, setelah melihat banyaknya cuitan-cuitan di media sosial X ihwal penolakan akan kebijakan pemerintah yang menjadi perbincangan orang banyak alias trending.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Salah satu cuitan yang banyak dibuat dalam 1-2 hari ini adalah yang terkait soal pembelaan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi soal syarat pencalonan kepala daerah dan syarat umur calon kepala daerah. Pada Kamis, 22 Agustus 2024, cuitan yang memakai tagar #KawalPutusanMK sampai 1,7 juta,
Munculnya tagar ini berawal dari putusan Mahkamah Konstitusi, Selasa, 21 Agustus 2024, yang menyatakan bahwa pencalonan kepala daerah bisa dilakukan oleh partai atau gabungan partai dengan syarat minimal tertentu dengan melihat perolehan suara sah dalam pemilu.
Dengan putusan ini, maka ada peluang munculnya calon lain selain dari calon yang diusung koalisi 12 partai pendukung pemerintah. Sebelumnya partai Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus ini mengajukan nama Ridwan Kamil dan Suswono sebagai calon gubernur dan wakil gubernur. Selain satu calon independen.
Pada hari yang sama Mahkamah Konstitusi juga membuat putusan yang menyatakan bahwa calon kepala daerah harus berusia minimal 30 tahun saat pendaftaran. Ketentuan ini dinilai akan menutup peluang anak Jokowi, Kaesang Pangarep untuk maju dalam Pilkada karena masih berusia 29 tahun.
Pemerintah dan DPR merespons putusan itu dengan merevisi Undang Undang Pemilihan Kepala Daerah dengan membuat rumusan pasal yang isinya bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Dibahas secara cepat, DPR ingin mengesahkan RUU itu pada Rabu, 22 Agustus 2024.
Rencana DPR itu memicu kemarahan publik. Di media sosial, marak cuitan soal "Indonesia Darurat". Massa dari berbagai kalangan, termasuk mahasiswa, memprotes rencana DPR itu dengan demonstrasi besar di depan gedung DPR di Jakarta, serta di berbagai kota, 22 Agustus 2024. DPR gagal menggelar sidang paripurna hari itu sehingga pengesahan RUU Pilkada tak bisa dilakukan.
Pengertian Slacktivism dan Manfaatnya
Pakar penulisan kreatif dari University of British Columbia (UBC), Lloyd Kyi mengatakan slacktivism sebagai bentuk aktivisme performatif yang dilakukan untuk mendukung suatu tujuan supaya diri mereka terlihat baik. Kampanye melalui media sosial dianggap mudah untuk dilakukan sehingga banyak yang memilih cara ini.
Julia Kyi, yang juga mahasiswa ilmu politik dan advokat feminis di UBC, menyebut slacktivism bisa menjadi solusi bagi individu-individu yang terkendala untuk terlibat dalam aktivisme secara langsung berupa demonstrasi.
Dr. Catherine Corrigall-Brown dari Departemen Sosiologi UBC, menilai bahwa label buruk terhadap slacktivism sengaja digunakan untuk membatasi aktivisme daring. Ia menyebut ejekan kepada seseorang yang memilih menjadi slacktivism sebagai bentuk upaya mendiskreditkan para aktivis.
"Slacktivism adalah sesuatu yang diucapkan orang-orang untuk membuat individu lain merasa bahwa mereka tidak berbuat apa-apa, serta mereka tidak sebaik generasi aktivis sebelumnya," kata Catherine, dikutip dari laman UBC, Kamis, 22 Agustus 2024. Namun faktanya, sangat sedikit orang yang memiliki banyak waktu dan sumber daya untuk mengabdikan diri pada suatu tujuan.
Pernyataan senada disampaikan pula oleh Profesor Sosiologi di UBC, David Tindall. Dia menyebut bahwa aktivisme daring seperti menandatangani petisi atau menyebar pamflet di media sosial, masih termasuk pada upaya untuk melakukan perubahan situasi sosial. Ketimbang tidak melakukan apa-apa, lebih baik berkontribusi untuk menyukai petisi dan berharap akan ada perubahan setelahnya.
Pilihan Editor: BMKG Ajak Pemerintah Siaga Gempa Megathrust, Daerah Mana Saja?