Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya mengklarifikasi hasil face recognition pelaku pengeroyokan Ade Armando ternyata keliru. Kekeliruan tersebut karena tingkat akurasi face recognition belum mencapai 100 persen. Lantas, apa sebenarnya teknologi face recognition?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Face recognition adalah cara untuk mengidentifikasi atau mengkonfirmasi identitas individu menggunakan wajah. Sistem pengenalan wajah dapat digunakan untuk mengidentifikasi orang dalam foto, video, atau secara real-time.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Face recognition merupakan teknologi kategori keamanan biometrik. Bentuk lain dari perangkat lunak biometrik termasuk pengenalan suara, pengenalan sidik jari, dan retina mata atau pengenalan iris.
Kegunaan face recognition
Mengutip Techopedia, ada dua kegunaan utama untuk perangkat lunak pengenalan wajah, yakni pengenalan dan otentikasi. Salah satu manfaat utama menggunakan otentikasi wajah untuk kontrol akses fisik dengan memberikan tingkat keamanan yang lebih tinggi bila dibandingkan sistem berbasis kredensial fisik tradisional.
Manfaat penting lainnya adalah membebaskan pengguna dari keharusan membuat dan memperbarui kata sandi kuat yang unik dan menawarkan pengalaman pengguna yang lebih baik. Teknologi ini sebagian besar digunakan untuk keamanan dan penegakan hukum, meskipun ada peningkatan minat di bidang penggunaan lainnya.
Banyak orang yang akrab dengan teknologi pengenalan wajah melalui FaceID, yang digunakan untuk membuka kunci iPhone. Namun, itu hanya satu aplikasi pengenalan wajah. Biasanya, face recognition tidak bergantung pada database foto yang sangat besar untuk menentukan identitas individu. Cara kerjanya hanya mengidentifikasi dan mengenali satu orang sebagai pemilik tunggal perangkat, sambil membatasi akses ke orang lain.
Selain membuka kunci ponsel, face recognition bekerja dengan mencocokkan wajah orang yang berjalan melewati kamera khusus, dengan gambar orang dalam daftar pantauan. Daftar pantauan dapat berisi gambar siapa saja, termasuk orang yang tidak dicurigai melakukan kesalahan, dan gambar tersebut dapat berasal dari mana saja, bahkan dari akun media sosial.
M. RIZQI AKBAR