Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Buron Interpol Cina Ditangkap di Bali, Polri: Indonesia Paling Proaktif Mengejar Buron Red Notice Interpol

Irjen Khrisna Murti mengatakan Indonesia merupakan salah satu negara yang paling proaktif dalam mengejar dan menangkap buron red notice Interpol.

11 Oktober 2024 | 11.27 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap buron The International Criminal Police Organization (Interpol) asal Cina, seorang lelaki berusia 39 tahun berinisal LQ, di Bandar Udara International I Gusti Ngurah Rai. LQ diduga melakukan penipuan investasi fiktif terhadap 50 ribu korban di Cina.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

LQ dicekal di autogate Bandara International I Gusti Ngurah Rai, sebab wajahnya teridentifikasi sama dengan biometrik yang dikirimkan oleh Kepolisian Republik Rakyat Cina. Padahal LQ diketahui masuk ke Indonesia menggunakan paspor Turki atas nama Joe Lin (JL). 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Khrisna Murti, Indonesia merupakan salah satu negara yang paling proaktif dalam mengejar dan menangkap buron red notice Interpol. "Khususnya dengan dukungan penuh dari Dirjen Imigrasi, kita itu luar biasa," klaim Khrisna dalam jumpa pers di Gedung Ditjen Imigrasi, Jakarta Selatan, pada Kamis 10 Oktober 2024.

Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, kata Khrisna, bertanggungjawab atas koordinasi antara kementerian dan lembaga yang berwenang untuk mengatasi kejahatan transnasional. Wujud kolaborasi lintas institusi itu adalah sistem I-24/7 atau Interpol yang terkoneksi dengan pintu perlintasan di semua wilayah perbatasan di Indonesia. 

"Apabila ada subjek red notice melintas melalui pintu itu dapat dikenali dan dilakukan upaya hukum sementara, sebelum ditindaklanjuti pada langkah-langkah hukum yang lain," tutur Khrisna menjelaskan mekanisme kerja sistem I-24/7. 

Dalam kasus LQ yang bebas memasuki Indonesia memakai paspor Turki, Polri beralasan pada saat kejadian belum diketahui bahwa status yang bersangkutan masuk sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Begitu Ditjen Imigrasi menerima red notice dari Interpol, penangkapan LQ sudah direncanakan. "Artinya Indonesia bukanlah surga bagi para pelaku kejahatan dari luar negeri yang masuk ke Indonesia," ujar Khrisna.

Ia menyebut Ditjen Imigrasi sudah melakukan banyak upaya hukum terhadap buron yang masuk teritorial Indonesia, termasuk LQ yang singgah di Bali untuk kembali lagi ke Singapura. "Kita dengan sistem yang ada, autogate, integrated, dan bahkan mempunyai face recognition yang bisa mengindentifikasi wajah apabila paspornya berbeda, itu sudah dimiliki oleh Indonesia," ucap Khrisna.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus