Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi menganggap rakyat kecil tidak memakai virtual private network atau VPN sehingga mempermudah kinerja pemerintah untuk melindungi mereka dari paparan situs judi online yang kerap dipromosikan dan diakses lewat VPN.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jaringan yang mengandalkan VPN mampu untuk membuat lalu lintas internet menjadi privat. Akibatnya situs yang sebelumnya diblokir oleh pemerintah Indonesia bisa kembali dibuka dan diakses oleh pengguna VPN.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Betul bahwa pakai VPN bisa mengakses situs judi online,” kata Budi saat konferensi pers via zoom terkait pemberantasan judi online, Jumat, 24 Mei 2024. Walaupun demikian, dia menyebut pemerintah sedang mencari cara mengatasi permasalahan ini.
Judi online hampir dimainkan oleh semua kalangan, sebab di permainan ini tidak memiliki batasan umur dan peraturan khusus. Budi menilai kalau Indonesia sudah berada di fase darurat judi online dan diperlukan kolaborasi lintas kementerian/lembaga untuk mengatasinya. “Pelan-pelan kita putus mata rantainya.”
Target utama pemerintah, kata Budi, melindungi rakyat kecil supaya tidak kecanduan judi online. Cara yang paling jitu dengan mendenda platform digital yang menjadi pengelola judi online. Dendanya disebut mencapai Rp 500 juta per konten. Para penyedia internet service provider (ISP) yang tidak kooperatif untuk memberantas judi online juga akan ditindak tegas oleh Kominfo lewat pemutusan izin operasionalnya.
Keyword Judi Online di Medsos
Kominfo menemukan berbagai keyword ilegal yang berhubungan dengan aktivitas judi online di website dan media sosial. Sepanjang November tahun lalu hingga Rabu, 22 Mei 2024, tercatat 20.241 keyword telah diblokir peredaran di situs-situs yang terdaftar di Google.
Tidak hanya di Google, Kominfo turut mengidentifikasi sedikitnya 2.702 keyword di perusahaan Meta untuk diblokir. Meta membawahi hampir sebagian media sosial yang eksis di Indonesia, di antaranya Facebook, WhatsApp, Messenger dan Threads.
Pantauan Tempo di media sosial, promosi judi online sangat marak terjadi di Instagram. Pengguna biasanya menyisipkan link atau logo judi ke video yang dipostingnya. Bagi sebagian pengguna media sosial ini hal yang meresahkan, ditandai dengan banyaknya komentar negatif yang muncul di konten tersebut. Video yang marak dipasangi situs judi online biasanya bernuansa hiburan, bola dan hewan peliharaan.
“Kami berusaha memutus mata rantai judi online. Update keyword berguna untuk memudahkan patroli konten. Sesuai tupoksi Kominfo untuk melakukan pencegahan, langkah kami memblokir dan memberikan peringatan kepada semua ekosistem yang terlibat dalam judi online,” ucap Budi.
Pilihan Editor: Badan Geologi: Gunung Suoh di Lampung Barat Tiba-tiba Meletus