Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Yogyakarta - Ribuan barang yang dilarang dibawa ke dalam pesawat terbang dimusnahkan. Di antaranya ada ratusan baterai cadangan atau power bank yang ditenggelamkan dalam tong berisi air.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Barang-barang larangan (prohibited items) lainnya seperti korek api, gunting dan benda tajam lainnya dibakar. Benda benda berupa zat cair serta gel juga dimusnahkan. Bahkan pasta gigi pun juga termasuk barang yang dilarang dibawa ke kabin pesawat.
“Sejak Januari hingga April 2019 ada 2.779 buah barang yang disita dan kami musnahkan hari ini,” kata M Nazir, Airport Safety and Security Senior Manager PT Angkasa Pura I Bandara Adisutjipto Yogyakarta, Senin, 20 Mei 2019.
Secara rinci, barang larangan yang dimusnahkan 2.779 buah terdiri dari 1.362 buah dangerous article seperti gunting, pisau, obeng, 974 buah dangerous goods seperti korek gas dan korek kayu, 117 buah LAGs (liquid, aerosol dan gel) serta 326 buah power bank.
Larangan membawa barang-barang tersebut guna menjaga kenyamanan dan keamanan penerbangan di Bandara Internasional Adisutjipto Yogyakarta. Hal ini berdasarkan atas peraturan Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Pasal 335 yang berbunyi “Terhadap penumpang, personel pesawat udara, bagasi, kargo, dan pos yang akan diangkut harus dilakukan pemeriksaan dan memenuhi persyaratan keamanan penerbangan”.
“Hari ini kami melaksanakan pemusnahan untuk prohibited items yang ditemukan dari hasil pemeriksaan di Bandara Internasional Adisutjipto Yogyakarta,” kata dia.
Menurut Riyanto, Airport Screening Security Manager PT Angkasa Pura I Bandara Adisutjipto Yogyakarta, calon penumpang pesawat terbang harus tahu barang-barang yang dilarang masuk kabin pesawat. Yang jamak, penumpang membawa power bank. Ada aturan daya yang ada dalam baterai itu.
“Di atas 20.000 hingga 30.000 mAH harus dapat izin dari petugas yang berwenang. Power bank di atas 32.000 mAH tidak diperbolehkan,” kata dia.
Barang-barang yang disita dari penumpang pesat terbang itu (kecuali yang mengandung pidana) boleh diambil kembali (seperti power bank). Namun jika sudah lebih dari satu bulan tidak diambil, maka akan dimusnahkan.
General Manager PT Angkasa Pura I Bandara Adisutjipto Agus Pandu Purnama menambahkan, pemusnahan ini merupakan komitmen pencegahan masuknya barang yang dilarang, termasuk power bank berkapasitas besar, untuk mewujudkan penyelenggaraan penerbangan berdasar pada 3S +C. Yaitu Security, Safety, Service dan Compliance.