Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Digital

Sisa Analog Switch Off Pemerintah Mandek, KPID: Warga Jawa Barat Dirugikan

KPID Jabar menerima desakan masyarakat agar pemerintah segera mewajibkan ASO di wilayah Jawa Barat yang tersisa.

9 April 2023 | 08.44 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Barat (KPID Jabar) mendesak pemerintah untuk memastikan jadwal sisa tahapan pelaksanaan analog switch off (ASO) di Jawa Barat. Menurut Ketua KPID Jabar Adiyana Slamet, warga telah dirugikan. “Warga tidak bisa mengakses televisi karena frekuensi saling interferensi,” ujarnya Sabtu, 8 April 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Adiyana mengatakan selama ini masyarakat resah akibat ketidakjelasan jadwal kepindahan siaran televisi ke digital. Selain itu, masalah tersebut ikut membawa ketidakpastian bisnis bagi lembaga penyiaran. “Intinya kami memohon kejelasan dan kepastian, jangan hanya dijanjikan jadwal lalu dibatalkan,” kata dia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Saat ini baru satu dari delapan wilayah siar di Jawa Barat yang migrasi ke siaran televisi digital. Wilayah ASO sementara ini baru di Bandung Raya, yang mencakup Kota Bandung, Cimahi, Kabupaten Bandung, dan Bandung Barat, sejak 3 Desember 2022.

Sebelumnya Adiyana sempat menyatakan dua wilayah siar telah ASO. Selain Bandung Raya, juga daerah sekitar Jakarta. “Ternyata ada perubahan wilayah siar, Bogor, Depok, Bekasi tidak masuk wilayah Jabar, tapi DKI,” ujarnya.

Menurut Adiyana, baru-baru ini KPID Jabar menerima desakan masyarakat agar pemerintah segera mewajibkan ASO di wilayah Jawa Barat yang tersisa. Namun, sejauh ini tidak ada kepastian kapan ASO dilaksanakan. Fakta yang diperoleh KPID Jabar, masyarakat pengguna TV digital di wilayah siar tiga dan delapan tidak bisa mengakses televisi karena gangguan interferensi.

Dari catatan KPID Jabar, misalnya, kanal 37 UHF TVRI Sumedang mengalami interferensi di wilayah yang cukup luas dengan saluran 37 UHF Emtek Cirebon. Lalu kanal 47 UHF Viva Sumedang interferensi di daerah tertentu dengan saluran 47 UHF Viva Cirebon. Karena itu KPID Jabar mengusulkan wilayah siar Jabar 3 atau 8 diberlakukan ASO untuk mengatasi interferensi kanal.

Mandeknya ASO itu, menurut Adiyana, terkait dengan dua syarat pemberlakukan ASO sesuai aturan terbaru. Target rampung ASO tahap tiga pada 2 November 2022 pun jadi berubah. Pemberlakuan ASO kini bergantung kesiapan distribusi set top box (STB) alias dekoder kepada warga miskin.

Distribusi STB itu melalui dua mekanisme, yaitu dari bantuan pemerintah dan penyelenggara multiplexing. STB bantuan pemerintah disalurkan lewat kiriman dari PT Pos Indonesia juga bekerja sama dengan TNI. Selain itu kata Adiyana, syarat kedua pemberlakuan ASO di daerah juga terkait dengan data riset penetrasi masyarakat untuk menonton siaran digital di suatu daerah.

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus