Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) telah membentuk gugus tugas untuk menindaklanjuti dugaan laporan pelanggaran siaran mengenai pilkada 2024. Ketua KPI Ubaidillah berharap lembaga penyiaran bijaksana dalam menyiarkan informasi soal pilkada 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami bersama dengan KPU, Bawaslu serta Dewan Pers, membentuk gugus tugas untuk mengoordinasikan temuan-temuan dugaan pelanggaran sesuai dengan tupoksinya masing-masing," katanya dalam rapat bersama Komisi I DPR di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 18 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut dia, perlu adanya informasi yang bisa mendorong masyarakat agar menggunakan rasionalitas dalam menentukan pilihannya dalam pilkada. Informasi pilkada 2024 diperlukan untuk 545 daerah, yang meliputi 37 provinsi, 415 kabupaten dan 93 kota.
Ubaidillah menuturkan pilkada 2024 akan menjadi domain peran dan pengawasan KPI daerah (KPID). Sebabnya, KPID beririsan langsung dengan pilkada di provinsi dan kabupaten/kota.
"KPI pusat berperan mengawasi lembaga penyiaran berkenaan dengan siaran pilkada 2024 di jasa penyiaran berjaringan," ujar dia.
Ubaidillah menambahkan, KPI telah menyusun pola koordinasi dengan KPID untuk memudahkan pengawasan siaran pilkada. Basis dari pengawasan pilkada 2024, kata dia, adalah pemantauan dan layanan aduan.
"Lalu dilanjutkan dengan rapat pleno atau internal, termasuk juga melakukan klarifikasi dan koordinasi dengan anggota gugus tugas. Kemudian dilanjutkan dengan melakukan pengambilan kebijakan," ujarnya.
Pengambilan kebijakan tersebut akan berupa penetapan bentuk sanksi kepada lembaga penyiaran. Jika memenuhi unsur pelanggaran siaran pilkada, maka sanksi akan dikenakan.