Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Digital

Syarat dan Cara Mengajukan Beasiswa Pendidikan BPJS Ketenagakerjaan

Beasiswa pendidikan ini ditujukan untuk anak-anak peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia atau mengalami kecelakaan kerja.

15 Januari 2025 | 08.56 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Dok. BPJS Ketenagakerjaan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pendidikan menjadi salah satu pilar penting dalam pengembangan kualitas manusia, baik secara intelektual maupun emosional. Pemerintah Indonesia memahami pentingnya hal ini dan telah mengimplementasikan berbagai program untuk mendukung akses pendidikan bagi masyarakat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Salah satunya adalah program beasiswa yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Beasiswa tersebut ditujukan untuk anak-anak peserta yang meninggal dunia atau mengalami kecelakaan kerja.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Beasiswa BPJS Ketenagakerjaan merupakan wujud komitmen pemerintah dalam memberikan kesempatan pendidikan bagi anak-anak yang orang tuanya terdaftar dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Beasiswa ini diberikan dengan sejumlah persyaratan, termasuk usia dan status pendidikan anak.

Persyaratan Mendapatkan Beasiswa BPJS Ketenagakerjaan

Untuk bisa mendapatkan beasiswa ini, anak dari peserta BPJS Ketenagakerjaan harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

- Berusia sekolah dan belum mencapai usia 23 tahun.

- Belum menikah dan belum bekerja.

- Beasiswa diberikan untuk maksimal dua orang anak.

- Besaran Beasiswa Pendidikan BPJS Ketenagakerjaan

Besaran beasiswa yang diterima anak-anak peserta BPJS Ketenagakerjaan disesuaikan dengan jenjang pendidikan yang sedang ditempuh. Berikut adalah rinciannya:

- Pendidikan TK-SD: Rp 1,5 juta per anak per tahun.

- Pendidikan SMP/Sederajat: Rp 2 juta per anak per tahun.

- Pendidikan SMA/Sederajat: Rp 3 juta per anak per tahun.

- Pendidikan Tinggi (S1): Rp 12 juta per anak per tahun.

- Prosedur Klaim Beasiswa BPJS Ketenagakerjaan

Untuk mengajukan klaim beasiswa, peserta atau ahli waris yang mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia perlu mengikuti prosedur tertentu, tergantung pada kasusnya.

Klaim Beasiswa untuk Kecelakaan Kerja (JKK)

Jika peserta mengalami kecelakaan kerja, klaim beasiswa dapat diajukan dengan langkah-langkah berikut:

- Mengunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

- Melaporkan kecelakaan kerja dalam waktu maksimal 2x24 jam.

- Menyerahkan fotokopi identitas peserta, kartu peserta, kronologi kejadian, dan presensi karyawan.

- Mengisi formulir tahap II dan KK3 (Surat Keterangan Dokter Kasus Kecelakaan Kerja) setelah peserta dinyatakan sembuh oleh dokter yang menangani.

Klaim Beasiswa untuk Kematian (JKM)

Untuk klaim beasiswa apabila peserta meninggal dunia, langkah-langkah yang perlu dilakukan antara lain:

- Mengunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dan membawa dokumen-dokumen berikut:

- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.

- Fotokopi KTP tenaga kerja dan ahli waris.

- Akta kematian.

- Fotokopi kartu keluarga.

- Surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang.

- Buku nikah (jika ahli waris adalah pasangan sah).

- Dokumen pendukung lainnya jika diperlukan.

 

 

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus