Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pendidikan menjadi salah satu pilar penting dalam pengembangan kualitas manusia, baik secara intelektual maupun emosional. Pemerintah Indonesia memahami pentingnya hal ini dan telah mengimplementasikan berbagai program untuk mendukung akses pendidikan bagi masyarakat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Salah satunya adalah program beasiswa yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Beasiswa tersebut ditujukan untuk anak-anak peserta yang meninggal dunia atau mengalami kecelakaan kerja.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Beasiswa BPJS Ketenagakerjaan merupakan wujud komitmen pemerintah dalam memberikan kesempatan pendidikan bagi anak-anak yang orang tuanya terdaftar dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Beasiswa ini diberikan dengan sejumlah persyaratan, termasuk usia dan status pendidikan anak.
Persyaratan Mendapatkan Beasiswa BPJS Ketenagakerjaan
Untuk bisa mendapatkan beasiswa ini, anak dari peserta BPJS Ketenagakerjaan harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Berusia sekolah dan belum mencapai usia 23 tahun.
- Belum menikah dan belum bekerja.
- Beasiswa diberikan untuk maksimal dua orang anak.
- Besaran Beasiswa Pendidikan BPJS Ketenagakerjaan
Besaran beasiswa yang diterima anak-anak peserta BPJS Ketenagakerjaan disesuaikan dengan jenjang pendidikan yang sedang ditempuh. Berikut adalah rinciannya:
- Pendidikan TK-SD: Rp 1,5 juta per anak per tahun.
- Pendidikan SMP/Sederajat: Rp 2 juta per anak per tahun.
- Pendidikan SMA/Sederajat: Rp 3 juta per anak per tahun.
- Pendidikan Tinggi (S1): Rp 12 juta per anak per tahun.
- Prosedur Klaim Beasiswa BPJS Ketenagakerjaan
Untuk mengajukan klaim beasiswa, peserta atau ahli waris yang mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia perlu mengikuti prosedur tertentu, tergantung pada kasusnya.
Klaim Beasiswa untuk Kecelakaan Kerja (JKK)
Jika peserta mengalami kecelakaan kerja, klaim beasiswa dapat diajukan dengan langkah-langkah berikut:
- Mengunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
- Melaporkan kecelakaan kerja dalam waktu maksimal 2x24 jam.
- Menyerahkan fotokopi identitas peserta, kartu peserta, kronologi kejadian, dan presensi karyawan.
- Mengisi formulir tahap II dan KK3 (Surat Keterangan Dokter Kasus Kecelakaan Kerja) setelah peserta dinyatakan sembuh oleh dokter yang menangani.
Klaim Beasiswa untuk Kematian (JKM)
Untuk klaim beasiswa apabila peserta meninggal dunia, langkah-langkah yang perlu dilakukan antara lain:
- Mengunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dan membawa dokumen-dokumen berikut:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- Fotokopi KTP tenaga kerja dan ahli waris.
- Akta kematian.
- Fotokopi kartu keluarga.
- Surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang.
- Buku nikah (jika ahli waris adalah pasangan sah).
- Dokumen pendukung lainnya jika diperlukan.
Pilihan Editor: Usia Pensiun Diperpanjang Jadi 59 Tahun, Begini Cara Mencairkan Dana Pensiun BPJS Ketenagakerjaan