Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Kabupaten Bogor - Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menekankan soal larangan berkampanye di tempat ibadah dan lembaga pendidikan pada penyelenggaraan pemilihan kepala daerah atau Pilkada Serentak 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Bogor Burhanudin mengatakan, penekanan ini menyusul adanya dugaan salah satu calon wakil bupati melakukan kampanye di dua lokasi terlarang tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Burhanudin mengingatkan semua pasangan calon (paslon), tim kampanye, serta relawan untuk mematuhi aturan kampanye yang berlaku.
"Salah satu aturan yang harus ditaati dalam kampanye adalah larangan menggunakan tempat ibadah dan lembaga pendidikan," kata Burhanudin di Cibinong, Ahad, 6 Oktober 2024.
Ia menjelaskan, larangan tersebut diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Serentak. Pada Pasal 57 ayat (1) huruf (i), disebutkan bahwa tempat ibadah dan lembaga pendidikan tidak boleh digunakan untuk kampanye.
Namun, Burhanudin menjelaskan, ada pengecualian untuk perguruan tinggi, meskipun tetap harus memenuhi syarat yang ketat. Kampanye di perguruan tinggi diperbolehkan asalkan tidak mengganggu fungsi dan peruntukan lembaga, tidak melibatkan anak-anak, serta mendapatkan izin dari pihak pengelola.
"Kampanye di perguruan tinggi harus dilakukan tanpa atribut politik, hanya boleh melibatkan civitas akademika, dan harus dilaksanakan pada hari Sabtu atau Minggu," jelas Burhanudin.
Ia juga menekankan bahwa tempat pendidikan lain, baik formal maupun nonformal, tidak boleh digunakan sebagai lokasi kampanye dalam bentuk apa pun.
"Oleh karena itu, Bawaslu mengimbau semua pasangan calon, tim kampanye, dan relawan untuk tidak melakukan kegiatan kampanye di tempat ibadah maupun lembaga pendidikan," lanjutnya.
Bawaslu akan memberikan sanksi tegas kepada peserta pilkada yang melanggar. Berdasarkan
Sanksi
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 72 ayat (2), sanksi yang bisa diberikan berupa peringatan tertulis hingga penghentian kegiatan kampanye.
Selain itu, jika kampanye di tempat ibadah atau pendidikan menimbulkan gangguan keamanan, Bawaslu dapat menghentikan seluruh kegiatan kampanye di wilayah tersebut.
Bahkan, menurut Pasal 187 ayat (3), pelanggaran ini dapat berujung pada sanksi pidana. Pelaku yang terbukti melakukan kampanye di tempat terlarang bisa dijatuhi hukuman penjara paling singkat satu bulan dan paling lama enam bulan, serta denda antara Rp 100 ribu hingga Rp 1 juta.
Ia berharap langkah-langkah preventif ini dapat menjaga integritas pemilu dan mendorong pelaksanaan kampanye yang sesuai aturan, demi terciptanya proses demokrasi yang sehat di Kabupaten Bogor.
Pilihan Editor: Prabowo-Jokowi Diduga Tak Sejalan soal Seleksi Capim KPK