Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama mengatakan CPNS yang mengundurkan diri akan dikenakan sanksi yang berbeda-beda tiap instansi. CPNS wajib mengganti biaya seleksi yang telah dikeluarkan panitia dan disetorkan kepada kas negara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Jumlah denda yang dibayarkan dapat berbeda-beda sesuai dengan peraturan masing-masing instansi para peserta," ujarnya kepada Tempo, Ahad, 29 Mei 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Satya menjelaskan sanksi bagi CPNS yang mengundurkan diri diatur dalam Pasal 54 ayat 2 Peraturan Menteri (Permen) Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021. Dalam beleid itu termaktub pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapat persetujuan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan kemudian mengundurkan diri akan dikenakan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya.
Sanksi itu juga berlaku pada CPNS yang mengundurkan diri dari Kementerian Luar Negeri. Sedangkan untuk CPNS dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional atau Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), sanksi yang dikenakan berupa penggantian biaya seleksi yang telah dikeluarkan Panitia sebesar Rp 35 juta untuk disetorkan kepada Kas Negara.
Di samping itu, peserta yang mengundurkan diri juga tidak dapat mendaftar pada seleksi penerimaan calon aparatur sipil negara (CASN) untuk periode berikutnya. Untuk CPNS dari Badan Intelijen Negara (BIN) yang mengundurkan diri, sanksi diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021.
Dalam beleid itu disebutkan bahwa peserta tidak boleh melamar pada penerimaan CASN untuk satu periode berikutnya. Lalu berdasarkan Peraturan Kepala BIN Nomor 06 Tahun 2013 tentang Perekrutan Pegawai Badan Intelijen Negara, denda sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) akan diberlakukan bagi pelamar dengan rincian sebagai berikut.
a. Dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri, denda sebesar Rp 25 juta.
b. Telah diangkat menjadi CPNS kemudian mengundurkan diri, denda sebesar Rp 50 juta.
c. Telah diangkat menjadi CPNS dan telah mengikuti Diklat Intelijen Tingkat Dasar dan Diklat lainnya kemudian mengundurkan diri, denda sebesar Rp 100 juta.
Adapun CPNS Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, sanksinya adalah tidak dibolehkan mendaftar pada penerimaan CPNS periode berikutnya. Lalu dikenakan sanksi ganti rugi sesuai dengan biaya yang telah negara keluarkan, diakumulasikan dari tahap awal seleksi sampai dengan waktu pelamar mengundurkan diri.
Sebelumnya, beberapa CPNS 2021 mengundurkan diri karena berbagai faktor, seperti gaji. Sebanyak 100 orang yang lolos seleksi CPNS tercatat mundur hingga pekan lalu menurut data BKN.
Baca: CPNS yang Mengundurkan Diri pada 2021 Ada 105 Orang, Terbanyak dari Kemenhub
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini