Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Ada Hubungan Kerja Ojol dengan Platform, SPAI: Grab dan Gojek Wajib Bayar THR

Ketua SPAI Lily Pujiati menilai pengemudi ojek online atau ojol dan kurir berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR Lebaran 2024.

25 Maret 2024 | 07.21 WIB

Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
Perbesar
Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati menilai pengemudi ojek online atau ojol dan kurir berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR Idulfitri 2024 sesuai imbauan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Menurut dia, terdapat hubungan kerja antara pengemudi ojol dengan perusahaan, sehingga statusnya dapat dikatakan sebagai pekerja.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Lili menyatakan, bahwa aturan itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam pasal itu mengatur bahwa hubungan kerja merupkan hubungan antara pengusaha dengan pekerja, berdasarkan perjanjian kerja yang memiliki unsur pekerjaan, upah, dan perintah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Dalam hal pengemudi ojol, selama ini dalam pekerjaan sehari-harinya, ketiga unsur itu ada di dalam aplikasi buatan aplikator yang digunakan pengemudi," kata Lily dalam keterangannnya, Senin, 25 Maret 2024.

Dia menjelaskan, bahwa pengemudi ojol diperintahkan bekerja untuk mengantar, baik penumpang, barang, maupun makanan. Perintah itu diciptakan oleh aplikator yang ada di dalam aplikasi pengemudi ojol.

Selain itu, ia mengatakan bahwa ada unsur upah yang diberikan aplikator kepada pengemudi usai menuntaskan perintah pekerjaannya. Upah itu berasal melalui sistem algoritma ciptaan aplikator di dalam aplikasi.

"Upah ini secara otomatis telah menghitung potongan untuk aplikator dan nominal setiap kilometer yang dijalankan pengemudi," ujarnya.

Unsur adanya hubungan kerja juga dilihat dari terdapat perintah kepada pengemudi ojol dari aplikator. Lily menyatakan, apabila perintah dari aplikasi itu tidak dijalankan oleh pengemudi ojol, maka berpotensi dikenakan sanksi suspend atau putus mitra oleh perusahaan. Karena itu, katanya, pengemudi ojol wajib menjalankan perintah yang masuk ke dalam aplikasi untuk menghindari sanksi itu.

"Dengan terjadinya hubungan kerja tersebut maka aplikator wajib memberikan pengemudi sejumlah hak pekerja, salah satunya THR," ucapnya.

Ia juga menyebut, butuh niat politik pemerintah untuk mengakui pengemudi ojol dan kurir sebagai pekerja. Hal tersebut dimaksudkan sebagai bentuk perlindungan dari negara kepada pengemudi ojol serta kurir.

Sebelumnya, Kemnaker mengimbau perusahaan ojol memberikan THR Idulfitri 2024 kepada para pekerjanya, termasuk pengemudi serta kurir. Sementara itu, Grab dan Gojek, memutuskan tidak memberikan THR kepada mitra pengemudi mereka seperti diminta Kemnaker. Alasan kedua perusahaan tersebut karena menganggap para driver ojol bukan pegawai dengan Perjanjian Kerja dengan Waktu Tertentu (PKWT).

Novali Panji Nugroho

Lulus dari Program Studi Ekonomi Pembangunan Universitas Muhammadiyah Surakarta. Bergabung dengan Tempo pada September 2023. Kini menulis untuk desk Nasional, mencakup isu seputar politik maupun pertahanan.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus