Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir melaporkan Faizal Assegaf ke Mabes Polri pada Jumat sore, 26 Agustus 2022. Laporan itu disampaikan oleh Ifdhal Kasim, Mahmuddin, dan Jamalul Kamal Farza ditunjuknya sebagai kuasa hukum.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ifdhal mengungkapkan, warganet bernama Faizal Assegaf telah melakukan fitnah keji atas Erick Thohir di akun Instagram. Faizal mengunggah video ucapan dari pengacara Kamaruddin H. Simanjuntak yang berisi tudingan terhadap Dirut Taspen yang menurutnya mengelola dana Capres Rp 300 triliun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Ifdhal unggahan atau postingan tersebut telah secara spesifik membuat tuduhan yang sangat serius terhadap Erick. Tuduhan yang dimaksud, di antaranya menyatakan Erick memiliki banyak istri yang semuanya dinikahi secara ghoib. Kemudian tuduhan soal anak dari istri pertama Erick Thohir yang sampai sekarang belum membayar biaya sekolah.
“Ini fitnah yang sangat jahanam,” kata Ifdhal di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, dikutip dari keterangan tertulis pada Jumat, 26 Agustus 2022.
Ifdhal menyampaikan dalam video tersebut, Kamaruddin tidak menyebutkan nama Erick Thohir. Namun, kata dia,Faizal menambahi narasi di video itu dengan tulisan berisi fitnah keji dan kabar bohong yang sangat jahat kepada Erick.
“Pak Erick Thohir sangat terganggu dan terhina dengan postingan di media sosial milik Faizal Assegaf, yang telah dengan sengaja melakukan suatu tindakan menyerang integritas pribadi, kehormatan atau nama baik atau aanranding of goede naam”, ujar Ifdhal.
Ifdhal juga menuturkan tuduhan-tuduhan tersebut sangat menyakiti hati Erick dan keluarga. Sedangkan menurut dia, Erick merupakan seorang ayah yang baik dan bertanggungjawab dan sangat perhatian kepada istri dan anak-anaknya.
Ia berkata, Erick selama ini sangat menjaga rumah tangganya, dan menjalani rumah tangga yang harmonis bersama istri, serta dua putra dan dua putrinya.
Faizal Dituding Melakukan Pencemaran Nama Baik Erick Thohir
"Sama sekali tak punya catatan kawin-cerai seperti yang dituduhkan dengan keji di kalimat video yang diunggah Faizal," lanjut dia.
Ifdhal mengaku telah melaporkan Faizal terkait pencemaran nama baik serta tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA. Laporan itu, katanya, seperti dimaksud dalam pasal 27 ayat (3) dan pasal 28 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.
Adapun pasal tersebut telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.
Erick Thohir, kata Ifdhal, sangat menjunjung tinggi kebebasan berbicara sebagai esensi dari demokrasi.
Namun, menurutnya kebebasan yang disalahgunakan dan merugikan orang lain, tentu tak bisa dibiarkan dan justru akan mencederai demokrasi. Ia menilai yang dilakukan oleh Faizal Assegaf bukan bentuk kebebasan berpendapat yang dilindungi oleh UU dan Konstitusi, tetapi melanggar hukum pidana dan UU ITE.
“Laporan ini juga menjadi komitmen serius dari Pak Erick dalam memberantas isu hoaks, berita bohong, bahkan menjurus fitnah yang amat keji," kata Ifdhal.
Sebelumnya Kamaruddin Simanjuntak juga telah mengklarifikasi soal ucapannya dalam video yang viral itu. Dia membantah anggapan bahwa sosok yang dia maksud adalah Erick Thohir. Dia menyatakan memiliki bukti dari ucapannya tersebut dan siap melaporkannya ke Bareskrim Polri.
RIANI SANUSI PUTRI
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini