Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Ahok Jadi Komisaris Pertamina, 20 Saham BUMN Tetap Loyo

Kabar pengangkatan Ahok menjadi Komisaris Pertamina tak mampu mengangkat saham BUMN di bursa saham.

25 November 2019 | 20.03 WIB

Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution (ketiga kiri), Menteri Keuangan Sri Mulyani (kedua kiri), Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) Wimboh Santoso (kedua kanan), Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo (kanan) dan Dirut BEI Tito Sulistio (ketiga kanan) bersiap menutup perdagangan saham di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, 29 Desember 2017. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Perbesar
Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution (ketiga kiri), Menteri Keuangan Sri Mulyani (kedua kiri), Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) Wimboh Santoso (kedua kanan), Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo (kanan) dan Dirut BEI Tito Sulistio (ketiga kanan) bersiap menutup perdagangan saham di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, 29 Desember 2017. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 20 emiten saham milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang melakukan listing (mencatatkan) di Bursa Efek Indonesia atau BEI cenderung melemah sepanjang perdagangan pada Senin 25 November 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Tempo mencatat, dari total 20 saham BUMN yang dipantau, sebanyak 80 persen atau 18 emiten tercatat justru cenderung melemah. Sedangkan ada dua emiten yang tak begerak dan hanya dua saham yang justru menguat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dua saham yang menguat adalah PT Bukit Asam Tbk. (PTBA) dengan penguatan sebesar 2,88 persen dan PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) sebesar 0,62 persen. Sedangkan dua emiten yang tak bergerak adalah PT Adhi Karya Tbk. (ADHI) dan PT Timah Tbk. (TINS).

Sebelumnya, publik ramai memperbincangkan keputusan pemerintah lewat Kementerian BUMN yang menunjuk Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai Komisaris Utama PT Pertamina. Selain itu, ada pula Chandra M. Hamzah yang ditunjuk sebagai Komisaris Utama PT Bank Tabungan Negara Tbk. (BBTN).

Analis Binaartha Sekuritas Muhammad Nafan Aji Gusta menyatakan bahwa penunjukkan Ahok dan Chandra tak banyak berpengaruh pada perdagangan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Penunjukkan itu, juga cenderung tak mempengaruhi sejumlah saham emiten BUMN.

"Pelemahan tersebut lebih disebabkan minimnya sentimen positif dari domestik. Serta minimnya data makro ekonomi yamg memberikan high market impact kepada pasar," kata Nafan ketika dihubungi Tempo, Senin, 25 November 2019.

Nafan mengingatkan jabatan komisaris utama yang dipegang Ahok memang sangat strategis khususnya untuk meningkatkan dan memperbaiki kinerja Pertamina. Meski begitu, saat ini Pertamina tidak masuk sebagai perusahaan yang listing di BEI.

Selain itu, Nafan mengungkapkan pelemahan IHSG secara umum lebih banyak disebabkan oleh prediksi sejumlah lembaga yang menyatakan potensi pelambatan ekonomi Indonesia tahun ini. Proyeksi tersebut diungkapkan oleh JP Morgan dan Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).

JP Morgan misalnya, memproyeksikan bahwa pertumbuhan ekonomi akan berada pada level 4,9 persen. Sedangkan OECD memproyeksikan pertumbuhan ekonomi akan berada pada level 5,04 persen. Proyeksi tersebut lebih rendah dibanding prediksi pemerintah sebesar 5,2 persen pada 2019.

Sementara itu, sepanjang perdagangan IHSG tercatat melemah ke level 6.070,76. Pelemahan tersebut tercatat setara dengan 0,48 persen dibandingkan pada saat dibuka pada level 6.090,74. Sedangkan selama sepekan IHSG tercatat melemah sebanyak 0,85 persen.

Dikutip dari RTI, sepanjang perdagangan investor asing tercatat melakukan net sell (aksi jual bersih) sebesar Rp 324,10 miliar di seluruh pasar. Kemudian, di pasar negosiasi, investor asing justru mencatatkan net buy atau aksi beli bersih sebesar Rp 286,01 miliar.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus