Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Alokasi anggaran program penyediaan dan pelayanan informasi statistik (PPIS) Badan Pusat Statistik (BPS) dipangkas Rp 1,46 triliun, dari pagu awal APBN 2025 sebesar Rp 2,17 triliun. Artinya, anggaran untuk pelaksanaan kegiatan ini hanya tersisa Rp 716,22 miliar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Plt. Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menjelaskan, dengan alokasi anggaran itu, BPS akan mengutamakan penyediaan beberapa statistik yang penting. “Antara lain statistik sosial rumah tangga, seperti untuk penyediaan angka kemiskinan, termasuk kemiskinan ekstrem, lalu juga angka gini rasio atau ketimpangan, ini melalui berbagai survei tentunya,” kata Amalia dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat, di Senayan, Jakarta, pada Kamis, 13 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain itu, BPS juga akan tetap menyediakan statistik ketenagakergaan dan angka pengangguran, “Pekerja menurut status formal maupun informal melalui Survei Angkatan Kerja Nasional, baik di Februari maupun Agustus 2025,” ujar Amalia.
Adapun pagu anggaran BPS untuk tahun ini ditetapkan sebesar Rp 4,11 triliun. Sebelum instruksi efisiensi anggaran diteken oleh Presiden Prabowo Subianto, anggaran BPS pada APBN 2025 dipatok sejumlah Rp 5,7 triliun. “Setelah arahan Inpres dan hasil rekonstruksi terakhir, yaitu efisiensi sebesar Rp 1,59 triliun, maka anggaran kami yang ada saat ini adalah sebesar Rp 4,11 triliun,” kata Amalia.
Ia merinci, alokasi anggaran setelah rekonstruksi ini terbagi menjadi dua. Anggaran BPS akan dialokasikan untuk program penyediaan dan pelayanan informasi statistik sebesar Rp 716,22 mililar dan program dukungan manajemen sebesar Rp 3,39 triliun.
Presiden Prabowo sebelumnya meminta jajarannya untuk melakukan efisiensi anggaran belanja negara tahun anggaran 2025 sebesar Rp 306,69 triliun. Rinciannya, efisiensi anggaran kementerian dan lembaga sejumlah Rp 256,1 triliun dan transfer ke daerah (TKD) Rp 50,59 triliun.
Perintah berhemat itu dituangkan lewat Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. Inpres tersebut diteken oleh Prabowo pada 22 Januari 2025.
Menindaklanjuti instruksi Prabowo, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kemudian menerbitkan surat S-37/MK.02/2025 yang mengatur efisiensi belanja K/L untuk tahun anggaran 2025. Dalam lampiran surat tersebut, tercantum 16 item belanja yang perlu dipangkas anggarannya dengan persentase yang bervariasi, mulai dari 10 persen hingga 90 persen.
Prabowo kemudian meminta Kementerian Keuangan untuk melakukan rekonstruksi anggaran. Target pemangkasan anggaran kementerian/lembaga yang sebelumnya sudah ditetapkan dirombak ulang. DPR dan mitra kerjanya, kementerian dan lembaga, saat ini sedang melakukan pembahasan rekonstruksi anggaran dalam dua hari, yakni 12 dan 13 Februari 2025.