Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Bandung - Direktur Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Danang Girindrawardana mengatakan asosiasi meminta pemerintah melakukan revisi terbatas pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang baru diterbitkan 17 Mei 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Sejak dua tahun terakhir, 2022 - awal 2024 sudah terjadi gelombang PHK itu, tapi Permendag ini bisa menjadi pemicu PHK ke depan pada tahun ini,” kata Danang selepas mengisi diskusi ekonomi “Menilik Kemandirian Industri melalui Perspektif Importasi di Jawa Barat” yang digelar Ikatan Wartawan Ekonomi Bisnis (IWEB) di Aula Kadin Jawa Barat di Bandung, Kamis, 27 Juni 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Danang mengatakan, Permendag 8/2024 tersebut membuat kesalahan fatal dengan dibebaskannya Pertek atau Pertimbangan Teknis untuk izin impor bagi importir umum non-produsen. “Benar bahwa importir produsen tetap kena Pertek tapi importir umum seperti pedagang tekstil, garmen, bisa memasukkan dengan sangat bebas tanpa pertek, ini tidak imbang,” kata dia.
Danang merujuk pada Lampiran halaman 414 di Permendag 8/2024 yang mengatur API-P (importir produsen) dan API-U (importir umum). Importir umum misalnya diperbolehkan mengimpor pakaian jadi.
“Akhirnya importir umum bisa mendatangkan tekstil, baju jadi, segala macam aksesoris pakaian dengan sangat bebas dan tanpa melalui standar-standar melihat kecukupan di dalam negeri kita, ini tidak imbang,” kata dia.
Selanjutnya: Danang mengatakan, dalam satu bulan saja sejak Permendag 8/2024 terbit....
Danang mengatakan, dalam satu bulan saja sejak Permendag 8/2024 terbit, ribuan kontainer barang impor membanjiri Indonesia. “Data terakhir sekitar 12 ribu kontainer tekstil dan produk tekstil masuk ke Indonesia dengan izin PI, Persetujuan Impor. PI ini dikeluarkan Kementerian Perdagangan menjadi bumerang buat kita,” kata dia.
Menurut dia, Permedag 8/2024 ini niatannya untuk menekan kepadatan dan kemacetan barang masuk di pelabuhan. “Permendag 8 ini ditujukan untuk membuka kemacetan di Tanjung Priok dan Tanjung Perak yang kita sebut congesty, kepadatan dan kemacetan di pelabuhan, tapi malah bisa membunuh diri kita sendiri karena begitu mudahnya aliran barang keluar dari pelabuhan tanpa melalui mekanisme Pertek,” kata dia.
Karena itu, Danang mengatakan, asosiasi meminta agar pemerintah merevisi Permendag 8/2024 tersebut. “Itu harus direvisi, tidak perlu dicabut, direvisi pada pasal-pasal tertentu. Harus membuat keseimbangan antara importir umum. Jangan importir produsen malah lebih susah daripada importir umum,” kata dia.
Dia menambahkan, masalah selanjutnya pada barang impor yang telanjur masuk ke Indonesia dalam jumlah besar. “Kami harapkan PI yang diberikan Kementerian Perdagangan itu segera dibatalkan, yang sudah terlanjur, karena itulah racun yang membunuh kita terutama di Jawa Barat tempat industri tekstil terbesar di Indonesia,” kata dia.
Pengamat Ekonomi Universitas Pasundan Acuviarta Kartabi mengatakan, persoalan PHK tidak bisa dilepaskan dari sisi tata niaga yang mengatur masuknya barang impor yang pada ujungnya menggerus pasar dalam negeri.
“Sedangkan di sisi pasar global, TPT juga kompetisinya sangat tinggi. Saya kira industri tekstil ini yang padat tenaga kerja otomatis sangat terpengaruh,” kata dia selepas diskusi tersebut, Kamis, 27 Juni 2024.