Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA — Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan tengah mematangkan revisi aturan mengenai aset kripto. Upaya ini dilakukan untuk memperkuat pelindungan terhadap konsumen dan memberi kepastian berusaha bagi pelaku usaha.
"Revisi peraturan Bappebti untuk kripto menjadi prioritas untuk segera diselesaikan," ujar Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti, Tirta Karma Senjaya, kepada Tempo, Senin, 26 September 2022.
Ia mengatakan revisi aturan itu akan digeber sehingga moratorium penerbitan izin pendaftaran calon pedagang fisik aset kripto bisa segera dicabut. Moratorium sebelumnya efektif berlaku sejak 15 Agustus 2022, sesuai dengan Surat Nomor 208/BAPPEBTT/SE/08/2022.
Menurut Tirta, pembenahan regulasi perdagangan kripto dilakukan selagi aktivitas perdagangan dalam beberapa waktu terakhir lesu. Perdagangan uang digital kini tengah menghadapi musim dingin alias crypto winter—siklus empat tahunan yang ditandai dengan anjloknya harga kripto dalam waktu panjang.
"Berdasarkan prediksi pengamat pasar, dalam tiga tahun mendatang harga aset ini akan naik kembali dan memuncak. Karena itu, periode ini harus dimanfaatkan pelaku industri untuk memperbaiki sistem platform dan pemerintah dari sisi regulasi untuk menyambut pasar yang kembali bullish (membaik) lagi ke depan," ujar Tirta.
Bappebti mencatat nilai transaksi kripto di Indonesia pada tahun ini terus turun. Transaksi aset digital itu mencapai puncaknya sebesar Rp 133,4 triliun pada Mei 2021. Sejak saat itu, nilai transaksi koin digital itu terus turun. Bahkan, pada Agustus 2022, Bappebti mencatat transaksi kripto sebesar Rp 16,9 triliun.
Turunnya nilai transaksi itu sejurus dengan terus merosotnya harga koin-koin utama dari waktu ke waktu. Menyitir data dari Coinmarketcap.com, harga bitcoin dan ethereum anjlok signifikan dibanding setahun sebelumnya. Pada Ahad, 25 September lalu, harga bitcoin tercatat di level US$ 19.066 per koin, atau turun 55,37 persen dari harga setahun sebelumnya yang sebesar US$ 42.717 per koin. Harga ethereum juga anjlok sekitar 54,89 persen dari US$ 2.926 per koin pada 25 September 2021 menjadi US$ 1.320 pada tanggal yang sama tahun ini.
Tirta mengatakan pemulihan aktivitas perdagangan sangat bergantung pada berbagai faktor, khususnya tren perdagangan kripto global. Namun ia yakin kemungkinan perdagangan akan pulih kembali masih besar. Karena itu, para pemangku kepentingan pun harus bersiap-siap kalau harga uang digital itu bangkit kembali.
"Tanggung jawab pemerintah memberikan regulasi yang mengamankan bagi konsumen dan kondusif bagi pelaku. Sedangkan pasar tergantung global. Namun, melihat siklus empat tahunan, mungkin akan mulai tren naik walau mungkin belum sepesat sebelumnya," ujar dia.
Kisi-kisi revisi pengaturan perdagangan kripto sempat disampaikan Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga, dalam rapat bersama Komisi Perdagangan Dewan Perwakilan Rakyat pada pekan lalu. Menurut Jerry, tata kelola aset kripto diatur dalam Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021.
Namun aturan tersebut harus diperkuat seiring dengan pertumbuhan nilai transaksi dan jumlah pelanggan aset kripto dalam dua tahun belakangan. "Pengaturan harus mengutamakan perlindungan bagi masyarakat, kepastian berusaha bagi pelaku usaha, serta perkembangan transformasi blockchain dan financial technology secara global yang berdampak pada luasnya ruang lingkup aset kripto," ujar Jerry.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo