Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Bali Bentuk Tim untuk Tindak Pelaku Wisata Nakal, Gubernur: Tidak Ada Toleransi

Gubernur Bali meminta para pelaku usaha menjaga harmonisasi alam, manusia, dan kebudayaan di Pulau Dewata.

31 Mei 2022 | 17.11 WIB

Sejumlah delegasi mengikuti sesi fieldtrip programs dalam rangkaian Global Platform for Disaster Risk Reduction (GPDRR) 2022 di kawasan Kintamani, Bali, Sabtu 28 Mei 2022. Sesi tersebut bertujuan untuk mengenalkan pariwisata berkelanjutan yang menawarkan beragam upaya pelestarian lingkungan. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Perbesar
Sejumlah delegasi mengikuti sesi fieldtrip programs dalam rangkaian Global Platform for Disaster Risk Reduction (GPDRR) 2022 di kawasan Kintamani, Bali, Sabtu 28 Mei 2022. Sesi tersebut bertujuan untuk mengenalkan pariwisata berkelanjutan yang menawarkan beragam upaya pelestarian lingkungan. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi Bali akan membentuk tim gabungan operasi untuk menertibkan pelaku pariwisata nakal atau yang tidak melaksanakan ketentuan. Gubernur Bali Wayan Koster menyatakan pemerintah daerah setempat akan memberikan sanksi kepada para pelanggar peraturan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Saya tidak akan kompromi dan tidak akan ada toleransi bagi yang tidak tertib. Kita semua harus tertib," kata Koster pada Selasa, 31 Mei 2022.

Koster meminta para pelaku usaha menjaga harmonisasi alam, manusia, dan kebudayaan Pulau Dewata. Adapun dalam ketentuan Pemerintah Provinsi, ada 15 poin kebijakan yang wajib dilaksanakan pelaku usaha. Poin-poin itu diatur dalam Perda Bali Nomor 5 Tahun 2020 dan peraturan gubernur sebagai turunannya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Aturan itu misalnya pelaku usaha wajib menggunakan aksara Bali untuk papan nama, ruangan, dan fasilitas usaha pariwisata. Kemudian, pelaku pariwisata kudu mengenakan busana adat Bali setiap Kamis, Purnamma, dan Tilem. Pelau pariwisata juga wajib menggunakan busana berbahan kain tenun endek atau kain tenun tradisional Bali setiap Selasa.

Berikutnya, pelaku wisata menggunakan produk minuman arak dan minuman olahan berbahan arak Bali dan memanfaatkan produk garam tradisional. Pelaku pariwisata pun tidak dibolehkan menggunakan plastik sekali pakai dan harus mengelola sampah berbasis sumber dan menggunakan pembangkit listrik tenaga surya atap bangunan.

Selain itu, pemerintah mengimbau pelaku wisata menggunakan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dan melaksanakan tata-titi kehidupan masyarakat Bali berdasarkan nilai-nilai kearifan lokal Sad Kerthi. Menurut Koster, pelaksanaan kebijakan dan arahan tersebut akan bermanfaat dan memberikan dampak memperkuat tampilnya identitas budaya Bali, karakter, dan jati diri masyarakat setempat di depan wisatawan domestik maupun mancanegara.

"Revitalisasi ekosistem kepariwisataan menjadi lebih baik dengan memperkuat harmoni kehidupan antar unsur alam, manusia, dan kebudayaan Bali secara niskala (rohani) dan sakala (fisik)," ujarnya. Koster juga mewanti-wanti agar tidak ada pelecehan terhadap tempat suci yang dilakukan wisatawan ketika melancong ke Bali.

ANTARA

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus