Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Bank Indonesia Ubah Sistem Monitoring Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah

Bank Indonesia menyempurnakan ketentuan sistem monitoring transaksi valuta asing (valas) terhadap rupiah.

31 Mei 2021 | 19.21 WIB

Logo atau ilustrasi Bank Indonesia. TEMPO/Panca Syurkani
Perbesar
Logo atau ilustrasi Bank Indonesia. TEMPO/Panca Syurkani

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Bank Indonesia menyempurnakan ketentuan sistem monitoring transaksi valuta asing (valas) terhadap rupiah melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.23/5/PBI/2021 tentang Sistem Monitoring Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah (Sismontavar).

“Untuk meningkatkan pelaksanaan strategi pengelolaan nilai tukar yang cepat dan tepat sesuai dengan perkembangan pasar, diperlukan penguatan Sismontavar. Untuk itu, perlu menerbitkan Peraturan Bank Indonesia tentang Sismontavar,” kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Erwin Haryono dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Senin, 31 Mei 2021.

Erwin menyampaikan penyempurnaan dilakukan untuk meningkatkan pelaksanaan strategi pengelolaan nilai tukar yang cepat dan tepat sesuai dengan perkembangan pasar melalui penguatan terhadap monitoring transaksi valuta asing terhadap rupiah dan ketentuan tersebut berlaku efektif 2 Juni 2021.

Dia menjelaskan area penguatan mencakup penerapan Sismontavar yang semula hanya dilakukan untuk transaksi valuta asing terhadap rupiah yang dilakukan antarbank, menjadi ditambahkan dengan transaksi valuta asing terhadap rupiah yang dilakukan antara bank dengan nasabah untuk transaksi spot dengan nilai paling sedikit US$ 250.000 atau ekuivalennya dan transaksi derivatif dengan nilai paling sedikit US$ 1.000.000 atau ekuivalennya.

Selain itu bila diperlukan, Bank Indonesia dapat mengubah besaran batasan nilai transaksi valuta asing terhadap rupiah yang dilakukan antara-bank dengan nasabah di atas. Perubahan besaran batasan nilai transaksi tersebut diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Bank yang melanggar ketentuan kewajiban koneksi dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis dan penyampaian rencana tindak (action plan).

Adapun pada saat PBI tersebut mulai berlaku, peraturan pelaksanaan dari Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/16/PBI/2010 tentang Sistem Monitoring Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia.

Sementara itu Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/16/PBI/2010 tentang Sistem Monitoring Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

ANTARA

Baca juga:  Per Juli 2021, Batas Maksimum Bunga Kartu Kredit Turun jadi 1,76 Persen

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus