Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

BBM RON 88 dan 89 Resmi Dihapus Mulai 1 Januari 2023

Penghapusan BBM beroktan rendah itu tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022.

25 Oktober 2022 | 16.31 WIB

Petugas mengisi Premium ke tangki sepeda motor di salah satu SPBU di Jakarta, Rabu, 10 Oktober 2018. Kenaikan harga minyak dunia menyebabkan Pertamina menaikkan harga BBM non-subsidi, Pertamax, menjadi Rp 10.400 per liter, Pertamax Turbo Rp 12.250 per liter, Pertamina Dex Rp 11.850 per liter, Dexlite Rp 10.500 per liter, dan Biosolar Non-PSO Rp 9.800 per liter. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Perbesar
Petugas mengisi Premium ke tangki sepeda motor di salah satu SPBU di Jakarta, Rabu, 10 Oktober 2018. Kenaikan harga minyak dunia menyebabkan Pertamina menaikkan harga BBM non-subsidi, Pertamax, menjadi Rp 10.400 per liter, Pertamax Turbo Rp 12.250 per liter, Pertamina Dex Rp 11.850 per liter, Dexlite Rp 10.500 per liter, dan Biosolar Non-PSO Rp 9.800 per liter. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akan menghapus bahan bakar minyak (BBM) beroktan rendah jenis RON 88 dan RON 89 dari peredaran. Penghapusan BBM jenis gasoline atau bensin itu dimulai pada 1 Januari 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Betul," ujar Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas), Saleh Abdurrahman, seperti dikutip dari Bisnis, Selasa, 25 Oktober 2022. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Penghapusan BBM beroktan rendah, seperti Premium, ini tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 62.K/12/MEM/2020. 

"Bahwa standar dan mutu (spesiflkasi) bahan bakar minyak jenis bensin (gasoline) RON 88 yang dipasarkan di dalam negeri telah dinyatakan tidak berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2023," berikut tertulis dalam klausul Kepmen ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 yang ditetapkan pada 11 Oktober 2022. 

Adapun pada Maret 2022 lalu, Menteri ESDM menetapkan perubahan jenis BBM khusus penugasan jenis bensin minimum RON 88 menjadi jenis BBM khusus penugasan (JBKP) jenis bensin RON 90. Penetapan ini tertuang dalam Kepmen ESDM Nomor: 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan.

Berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022, penugasan penyediaan dan pendistribusian JBKP meliputi seluruh wilayah di Indonesia. Adapun BBM jenis bensin dengan angka oktan 89 saat ini dijual di Indonesia oleh PT Vivo Energi Indonesia dengan nama dagang Revvo 89.

BISNIS

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus