Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

BI Longgarkan Aturan LTV, Industri Properti Masih Lesu

Kebijakan pelonggaran uang muka kredit properti ini ternyata belum bisa untuk mendorong permintaan,

7 Februari 2020 | 13.33 WIB

Petugas menawarkan properti pada pengunjung dalam acara Indonesia Property Expo (IPEX) 2019 di JCC, Senayan, Jakarta, 16 November 2019. Pameran ini digelar dalam rangka ulang tahun KPR ke-43. TEMPO/Fajar Januarta
Perbesar
Petugas menawarkan properti pada pengunjung dalam acara Indonesia Property Expo (IPEX) 2019 di JCC, Senayan, Jakarta, 16 November 2019. Pameran ini digelar dalam rangka ulang tahun KPR ke-43. TEMPO/Fajar Januarta

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kebijakan Bank Indonesia atau BI yang melonggarkan rasio loan to value (LTV) atau uang muka kredit properti sejak Desember 2019 dinilai masih belum terlalu efektif untuk menggairahkan industri. Director Strategic Consulting Cushman & Wakefield Indonesia Arief Rahardjo menyebutkan hingga kini pengaruh beleid itu belum terlalu terasa. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Arief menjelaskan, beberapa pengembang masih ada yang tetap menentukan batas minimum uang muka kepada para pembeli. Padahal kebijakan pelonggaran uang muka itu dilakukan untuk menarik minat masyarakat membeli rumah. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Beberapa kali pemerintah mengurangi uang muka (untuk pembiayaan perumahan), tetapi itu tidak efektif. Kebijakan belum bisa untuk mendorong permintaan," ujar Arief, Kamis,  6 Februari 2020. 

Lebih jauh, kata Arief, secara umum para pengembang masih menentukan batas minimum uang muka sebesar 5 persen, bahkan untuk kredit rumah pertama. "Hal tersebut membuat batasan uang muka yang lebih tinggi untuk kredit rumah kedua dan selanjutnya." 

 

Dengan batasan uang muka minimum 5 persen, menurut Arief, segmen pasar pengguna (end user) atau milenial masih merasa sangat keberatan. Cicilan per bulan yang dirasa masih sangat tinggi juga semakin membebani para calon pembeli rumah. Dengan kondisi tersebut, dia menuturkan tak sedikit segmen milenial yang menyiasatinya dengan memilih tinggal di hunian berkonsep co-living.

BI sebelumnya memutuskan untuk merelaksasi LTV maupun financing to value (FTV) kredit properti dan uang muka kendaraan bermotor. BI mengenakan rasio LTV yang lebih rendah untuk pembiayaan properti dan kendaraan bermotor yang ramah lingkungan.

Bank Indonesia juga mengganjar tambahan keringanan rasio LTV dan FTV kredit atau pembiayaan properti dan uang muka kendaraan bermotor ramah lingkungan masing-masing sebesar 5 persen.

Sebelumnya Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk. Jahja Setiaatmadja memperkirakan bahwa kebijakan pelonggaran loan to value (LTV) yang diputuskan Bank Indonesia akan berimbas positif. Menurut dia, pelonggaran LTV ini akan dapat menggerakkan kredit di sektor properti.

“LTV dapat mendorong kredit properti, (asalkan) yang penting daya beli masyarakatnya ada. LTV akan kami sesuaikan dengan profil kredit nasabah, sudah ada dukungan dari BI, akan disesuaikan dengan risk appetite masing-masing bank,” kata Jahja pertengahan September 2019 lalu.

BISNIS

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus