Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Bos LPS Beberkan Status Saldo Uang di Dompet Digital, Dijamin atau Tidak?

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa membeberkan status saldo uang di dompet digital. Apakah saldo uang itu dijamin atau tidak?

4 Agustus 2022 | 08.38 WIB

Logo baru Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Perbesar
Logo baru Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan Purbaya Yudhi Sadewa membuka peluang saldo uang di dompet digital yang menjadi saldo masyarakat bakal bisa dijamin melalui RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Menurut Purbaya, ini karena semakin banyaknya orang yang menggunakan uang di dompet digital, termasuk sebagai alat transaksinya. Adapun besar dana nasabah yang ada di dompet digital atau dana float per Mei 2022 mencapai Rp 9,4 triliun, naik pesat dari awal 2019 yang sekitar Rp 4 triliun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Purbaya menyebutkan LPS mendefinisikan dana float sebagai seluruh nilai uang elektronik yang diterima penerbit atas hasil penerbitan uang elektronik dan atau pengisian ulang yang masih merupakan kewajiban penerbit kepada pemegang dan pedagang.

"Sekarang mungkin belum dijamin, tapi ke depan dengan UU P2SK yang yang bakal dikeluarkan, ada cukup peluang besar itu kita jamin," kata Purbaya di Perpusnas, Jakarta, Rabu, 3 Agustus 2022.

Tren perkembangan jumlah rekening simpanan bank digital, kata Purbaya, juga terus meningkat. Sejak Mei 2021 hingga Mei 2022 tercatat peningkatan jumlah rekening dari 180 ribu rekening menjadi 38,2 juta rekening. Padahal sejak 2019 sampai April 2021 jumlahnya masih nol.

Meski begitu, kenaikan besar nominal simpanan di bank digital itu atau neobank belum secepat pertumbuhan jumlah rekening. Pada akhir 2020 simpanan neobank di Indonesia sebesar Rp 31,6 triliun pada akhir 2020 dan per Mei 2022 menjadi Rp 49,3 triliun.

"Jadi semakin banyak orang yang pakai digital dan makin banyak yang mempertanyakan dijamin atau enggak oleh LPS. Dengan dijamin, bakal semakin hidup industri keuangan digital, jadi LPS mendukungnya dalam hal itu," ucap dia.

Lebih jauh Purbaya menjelaskan, pada prinsipnya, simpanan nasabah yang ditempatkan di bank digital, selama memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, maka akan dijamin LPS sebagaimana ditempatkan di bank konvensional. "Selama dia suku bunga di bawah LPS, dan tercatat, yang punya uang tidak menyebabkan banknya bangkrut, dana yang dijamin Rp 2 miliar per nasabah per bank, dia dijamin."

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus