Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ekonomi

BPJS Kesehatan Sebut Cost Sharing dan Tarif Degresif Bisa Selamatkan Defisit Perusahaan

Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan, Ali Ghufron, menyebutkan telah menyiapkan skema cost sharing.

14 November 2024 | 16.13 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan, Ali Ghufron, menyebutkan telah menyiapkan skema untuk bisa menyelamatkan perusahaan dari defisit dan ancaman gagal bayar. Skema tersebut, kata Ghufron, adalah dengan menerapkan cost sharing dalam pembiayaan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Cost sharing itu maksudnya gini, setiap orang datang ke rumah sakit itu harus ada bayar sedikit,” ucap Ghufron ketika ditemui di kompleks Senayan, Rabu, 13 November 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Konsep cost sharing dalam biaya kesehatan ini, menurutnya, sudah banyak diterapkan di negara-negara lain. Ia menyebut, biaya cost sharing tersebut nantinya akan dibebankan kepada pasien. Besar cost sharing tersebut, kata Ghufron, akan dirumuskan sebijak mungkin agar tidak malah membebankan masyarakat.

“Maka kalau ke rumah sakit itu ya bayarlah sedikit, kira-kira Rp 10 ribu, Rp 15 ribu, Rp 20 ribu, kan bisa memasukkan uang,” ucapnya.

Menurut Ghufron, skema cost sharing ini ditujukan untuk dapat menurunkan tingkat utilisasi atau frekuensi kunjungan pasien yang selama ini semakin melonjak. Ghufron menyebut, dulu tingkat utilisasi per hari hanya sekitar 252 ribu. Namun saat ini angka tersebut melonjak drastis hingga 1,7 juta per harinya.

“(Cost sharing) tujuannya dua, satu ngurangi utilisasi, dua ngumpulin duit,” ujar Ghufron.

Dengan begitu, menurut Ghufron, masyarakat akan berpikir ulang untuk kembali berobat ke rumah sakit bila urgensinya tidak begitu besar. Para pasien akan otomatis membatasi diri untuk melakukan kunjungan ke rumah sakit dengan adanya biaya tersebut.

Namun, Ghufron memastikan, BPJS Kesehatan tidak akan membatasi rujukan-rujukan dari pasien yang butuh tindak lanjut ke rumah sakit atau fasilitas kesehatan yang lebih baik bila memang dibutuhkan. Ia menegaskan, tidak ada kebijakan dari BPJS Kesehatan untuk mengurangi rujukan ataupun memulangkan pasien sebelum waktunya.

“Pokoknya tidak ada kebijakan dari BPJS untuk mengurangi rujukan. Atau untuk memulangkan sebelum terkendali pasiennya dalam 3 hari,” kata Ghufron.

Sebelumnya, Direktur Perencanaan dan Pengembangan BPJS Kesehatan Mahlil Ruby juga sempat menyebutkan bahwa BPJS Kesehatan akan menerapkan tarif degresif pada pasien rawat jalan. Ia menyebut, hal ini juga untuk menekan angka utilitas yang terus melonjak.

Menurut Mahlil, ada banyak kejadian seorang pasien yang juga peserta BPJS Kesehatan dirujuk berkali-kali ke beberapa dokter yang berbeda dalam tahapan rawat jalan. Menurutnya, kunjungan ini dibiayai secara penuh oleh BPJS Kesehatan yang tentunya menjadikan bertambahnya pengeluaran BPJS Kesehatan.

“Nanti kita degresif saja. Misalnya oke sekali datang (gratis). Nanti kita pemeriksaan kedua, bayar 75 persen, pemeriksaan ketiga (bayar) 50 persen, dan seterusnya. Jadi pasien pun tidak bolak-balik,” ujar Mahlil di Kementerian PPN/Bappenas, Senin, 11 November 2024.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus