Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Jaminan bayi bisa mendapatkan akses ke layanan kesehatan yang memadai sejak dini, selain anak-anak dan orang dewasa, bayi baru lahir kini wajib didaftarkan ke BPJS Kesehatan. Lalu, bagaimana cara mendaftarkan anak baru lahir ke BPJS Kesehatan?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan kesehatan, bayi baru lahir wajib terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan maksimal 28 hari setelah dilahirkan. JKN–KIS nya pun langsung aktif, tanpa menunggu hingga 14 hari.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Syarat Membuat Kartu BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir
Berikut adalah persyaratan yang perlu dipenuhi orang tua sebelum mendaftar:
1. Peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran) Jaminan Kesehatan
Bayi yang lahir dari ibu yang terdaftar sebagai peserta PBI JK akan otomatis menjadi peserta PBI JK sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, berikut sejumlah persyaratannya:
- Menyediakan nomor JKN dan data kependudukan ibu
- Menyediakan surat keterangan kelahiran dari bidan, rumah sakit, fasilitas kesehatan, atau tenaga penolong persalinan
2. Peserta PPU (Pekerja Penerima Upah)
Bayi baru lahir, mulai dari anak pertama hingga ketiga, dapat didaftarkan segera setelah dilahirkan, dengan keanggotaannya langsung aktif mengikuti status keaktifan orang tua PPU. Pendaftaran dapat dilakukan secara kolektif melalui instansi atau badan usaha dengan syarat-syarat antara lain:
- Menyediakan nomor JKN dan data kependudukan ibu.
- Menyediakan surat keterangan kelahiran dari bidan, rumah sakit, fasilitas kesehatan, atau tenaga penolong persalinan.
- Bayi baru lahir yang berusia lebih dari tiga bulan harus memiliki NIK yang terdaftar pada Dukcapil.
3. Peserta PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) dan BP (Bukan Pekerja)
Bayi baru lahir yang termasuk dalam kategori PBPU dan BP dapat didaftarkan dengan memenuhi syarat-syarat berikut:
- Menyediakan nomor JKN dan data kependudukan ibu.
- Menyediakan surat keterangan kelahiran dari bidan, rumah sakit, fasilitas kesehatan, atau tenaga penolong persalinan.
- Jika peserta belum mengatur autodebit, sertakan buku rekening tabungan dari BNI, BRI, BTN, Mandiri, atau BCA (dapat menggunakan rekening tabungan Kepala Keluarga atau Anggota Keluarga yang tertera dalam Kartu Keluarga/Penanggung).
- Melakukan pembaruan data bayi dalam waktu paling lambat 3 bulan setelah kelahiran, termasuk nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan NIK.
Cara Membuat Kartu BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir
Pendaftaran BPJS Kesehatan dapat dilakukan secara online maupun offline. Berikut ini adalah cara buat kartu BPJS Kesehatan secara mudah.
1. Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir secara Online
- Buka aplikasi yang sudah diinstal, lalu pilih "Daftar".
- Pilih menu "Pendaftaran Peserta Baru".
- Masukkan nomor Kartu Keluarga (KK), lalu klik "Selanjutnya".
- Isi data diri pada formulir pendaftaran BPJS Mandiri.
- Pilih Fasilitas Kesehatan (Faskes) dan dokter gigi sesuai kebutuhan Anda.
- Masukkan nomor telepon atau email yang aktif, kemudian klik "Simpan".
- Setelahnya, Anda akan menerima kode verifikasi.
- Salin kode verifikasi yang dikirim melalui telepon atau email, kemudian pendaftaran Anda akan berhasil.
- Kemudian, Anda akan menerima nomor virtual akun yang digunakan untuk pembayaran iuran BPJS Kesehatan.
2. Cara Daftar BPJS Kesehatan secara Offline
- Kunjungi kantor BPJS terdekat.
- Bawa dokumen persyaratan yang dibutuhkan.
- Isi formulir pendaftaran yang telah disediakan.
- Petugas akan membantu proses pendaftaran BPJS Kesehatan.
NI KADEK TRISNA CINTYA DEWI | RIZKI DEWI AYU