Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pusat Statistik mengumumkan rata-rata lama menginap tamu asing dan Indonesia pada hotel klasifikasi bintang selama Oktober 2020 tercatat sebesar 1,62 hari. Jika dibandingkan dengan bulan yang sama tahun sebelumnya, rata-rata lama menginap pada Oktober 2020 mengalami penurunan sebesar 0,18 poin.
"Sementara itu, jika dibandingkan dengan September 2020, rata-rata lama menginap pada Oktober 2020 juga mengalami penurunan sebesar 0,11 poin," kata Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Setianto dalam konferensi video, Selasa, 1 Desember 2020.
Secara umum, rata-rata lama menginap tamu asing Oktober 2020 lebih tinggi dibandingkan dengan rata-rata lama menginap tamu Indonesia, yaitu masing-masing 2,64 hari dan 1,61 hari.
Jika dirinci menurut provinsi, rata-rata lama menginap tamu terlama pada Oktober 2020 tercatat di Provinsi Maluku, yaitu 3,22 hari; diikuti oleh Provinsi Gorontalo sebesar 2,39 hari; dan DKI Jakarta sebesar 2,27 hari.
Di sisi lain, rata-rata lama menginap tamu yang terpendek terjadi di
Provinsi Jawa Tengah, yaitu 1,29 hari, diikuti oleh Provinsi Maluku Utara sebesar 1,32 hari.
Rata-rata lama menginap tamu asing paling lama tercatat di Provinsi Kalimantan Utara, yaitu 30,00 hari, sedangkan terpendek terjadi di Provinsi Gorontalo dan Lampung, yaitu 1,00 hari.
"Sementara itu, untuk tamu Indonesia, rata-rata lama menginap tamu terlama tercatat di Provinsi Maluku, yaitu 3,13 hari, sedangkan terpendek terjadi di Provinsi Jawa Tengah, yaitu 1,29 hari," ujarnya.
HENDARTYO HANGGI
Baca juga: BPS Catat Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia Turun 88,25 Persen
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini