Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ekonomi

BTN Klaim Hapus Tagih Tidak Ganggu Keuangan, Rata-rata Pendapatan Recovery 27 Persen per Tahun

BTN mengklaim penghapustagihan piutang macet UMKM sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2024 tidak banyak berpengaruh bagi bank properti ini.

26 November 2024 | 12.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk mengklaim penghapustagihan piutang macet UMKM sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2024 tidak akan berpengaruh signifikan terhadap keuangan perbankan. Pasalnya, sektor utama BTN bergerak di properti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Portofolio terbesar di bidang properti sehingga hapus tagih tidak berpengaruh signifikan,” kata Sekretaris Perusahaan BTN, Ramon Armando kepada Tempo, Senin, 25 November 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurutnya, rata-rata pendapatan recovery yang didapat dari penagihan kredit hapus buku yakni 27 persen per tahun dari total tagihan. Sebagai informasi, setelah dihapusbuku kredit tetap bisa ditagih dan dana yang didapat masuk kategori pendapatan recovery.

Armando menambahkan saat ini Bank BTN bersama himpunan bank milik negara (Himbara) lainnya telah membentuk tim. “Sudah berkoordinasi degan OJK, Kementerian BUMN, dan Kemenkop UKM,” ujarnya.

Selain itu, untuk aspek verifikasi data hapus tagih, menurut Armando hal itu sedang dilakukan oleh masing-masing Himbara terhadap debitur yang ada. Menurutnya, saat ini Bank BTN masih melakukan pendataan sesuai kriteria PP 47 2024.

Beberapa kriteria yang dimaksud, kata Armando, antara lain debitur sudah dihapus buku minimal lima tahun sebelum penerbitan PP 47 2024. Maksimal pokok kredit Rp500 juta, telah dilakukan upaya penagihan secara optimal termasuk upaya restrukturisasi, serta bukan kredit yang dijamin asuransi penjamin kredit.

“Tidak terdapat agunan kredit atau terdapat agunan kredit namun dalam kondisi tidak memungkinkan untuk dijual atau agunan sudah habis terjual tetapi tidak dapat melunasi pinjaman atau kewajiban nasabah,” tambah Armando.

Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subianto resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) pada Selasa, 5 November 2024. Melalui PP ini, pemerintah akan menyetop piutang di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan.

Pemerintah akan menjalankan salah satu skema, yaitu penghapustagihan. Dalam PP Nomor 47 ini pemerintah mengatur kalau bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau non-BUMN tak bisa menagih utang ke debitur atau nasabah setelah penghapusbukuan dilakukan. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus