Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ekonomi

Buruh Migran Kritik Pernyataan Perusahaan Jasa TKI Soal Remitansi

Ketua Umum Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Hariyanto mengkritik pernyataan Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Jasa TKI Ayub Basalamah soal remitansi

11 November 2019 | 15.45 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Hariyanto mengkritik pernyataan Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Jasa TKI Ayub Basalamah yang menyebut Perusahaan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) sebagai institusi terbesar penyumbang devisa ke negara setelah pemasukan negara dari sektor minyak dan gas bumi.

Menurut Hariyanto, pernyataan Ayub tidak benar. “Dan berpotensi mencederai perasaan buruh migran Indonesia,” kata Hariyanto, Senin, 11 November 2019. Hariyanto menganggap yang menyumbangkan devisa bagi negara adalah buruh migran atau pekerja migran, bukan P3MI.

Sebelumnya, Ayub mengatakan, “Apjati akan terus membantu pemerintah dalam  menyumbangkan devisa melalui penempatan PMI (pekerja migran Indonesia) yang terampil ke seluruh manca negara. Mengutip data Bank BRI sampai 2019 tercatat total volume transaksi remitansi sebesar Rp 218 triliun.”

Hariyanto menganggap pernyataan Ayub keliru karena  buruh migran adalah subyek penyumbang devisa negara, bukan P3MI. Karena itu, kata dia, buruh migran disebut pahlawan devisa negara.

Bahkan,  ujar Hariyanto, tak jarang P3MI atau PJTKI justru memeras buruh migran sehingga buruh migran menjadi korban overcharging (pembebanan biaya yang berlebihan) yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Menanggapi pernyataan Hariyanto, Ayub mengatakan yang menyumbangkan devisa negara kedua terbesar setelah sektor migas adalah buruh migran melalui P3MI. Adapun buruh migran yang bermasalah seperti menjadi korban overcharging, menurut Ayub, jumlahnya tidak sampai 3 persen. Apjati pun mengeluarkan P3MI dari keanggotaan Apjati jika bermasalah menangani buruh migran.

KODRAT

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus