Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Cara cek data DTKS sudah terdaftar atau belum dapat dilakukan dengan mudah melalui situs resmi kementerian Sosial (Kemensos). Dengan cek data DTKS, maka masyarakat bisa mengetahui apakah dirinya masuk dalam daftar penerima bantuan sosial (bansos) atau tidak.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
DTKS adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang berisi kumpulan data yang mencakup informasi tentang pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial. Dalam DTKS terdapat data sekitar 40 persen penduduk dengan status kesejahteraan sosial terendah, yang memenuhi syarat untuk menerima bansos.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Cara cek data DTKS sudah terdaftar atau belum perlu dilakukan supaya bisa mendapat bansos. Lalu, bagaimana cara cek data DTKS? Berikut ini cara untuk cek data DTKS sudah terdaftar atau belum.
Cara Cek Data DTKS
DTKS berguna sebagai acuan dalam penyaluran bantuan sosial, baik dari dana APBN maupun APBD. Berikut adalah cara cek data DTKS untuk mengetahui apakah masyarakat terdaftar atau tidak.
- Kunjungi tautan cekbansos.kemensos.go.id
- Isikan informasi Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan
- Lalu masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai KTP
- Input 4 huruf kode yang tertera, dan jika tidak jelas, klik ikon untuk mendapatkan kode baru
- Kemudian klik 'Cari Data'. Apabila nama Anda tertera, berarti Anda sudah masuk dalam DTKS. Tapi jika tidak, maka Anda tidak terdaftar di DTKS.
Cara Mengajukan DTKS
Masyarakat tak perlu cemas jika belum tercatat dalam DTKS. Pasalnya, masyarakat bisa mendaftarkan secara mandiri cara daftar DTKS agar dapat bantuan sosial. Berikut adalah cara mengajukan DTKS:
- Warga mengajukan diri ke Kantor Lurah atau diajukan oleh RT/RW melalui Musyawarah Kelurahan untuk dimasukkan ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Proses dimulai dengan musyawarah Desa/Kelurahan untuk membahas Prelist Awal hingga menjadi Preslist Akhir.
- Usulan kemudian direspons oleh Operator Kelurahan, yang memasukkan data usulan melalui aplikasi SIKS-NG.
- Data yang sudah diinput akan difinalisasi oleh Lurah untuk warga yang layak masuk DTKS.
- Selanjutnya, Dinas Sosial bersama Fasilitator melakukan verifikasi dan validasi terhadap data yang diinput oleh Operator Kelurahan.
- Data yang telah diverifikasi akan digunakan untuk membuat Surat Keputusan (SK) Wali Kota.
- Pengesahan dilakukan oleh Bupati/Walikota melalui Dinas Sosial daerah Kab/Kota.
- Jika ada data yang ditolak oleh aplikasi SIKS-NG, data tersebut dikembalikan ke Lurah untuk dilakukan verifikasi ulang melalui musyawarah Kelurahan, kemudian diusulkan kembali ke Dinas Sosial.
- Data yang telah diusulkan oleh Pemerintah Daerah Kab/Kota akan diteruskan kepada Menteri Sosial Republik Indonesia.
- Kementerian Sosial Republik Indonesia melakukan pengolahan terhadap usulan data tersebut.
- Menteri Sosial Republik Indonesia menetapkan serta mengumumkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
Perlu diingat, terdaftar DTKS tidak otomatis mendapat bantuan sosial, karena DTKS hanya sebagai data acuan dalam pengusulan calon penerima bantuan sosial. Oleh karena itu, penting untuk cek data DTKS sudah terdaftar atau belum. Semoga bermanfaat.
RIZKI DEWI AYU
Pilihan editor: Bantuan Sosial Lebih Tepat Sasaran dengan DTKS Baru