Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Pendaftaran program Kartu Prakerja Gelombang 46 rencana akan segera dibuka dalam waktu dekat. Pengumuman resmi nantinya disampaikan melalui akun Instagram resmi @prakerja.go.id.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Untuk Anda yang ingin berpartisipasi dalam program Prakerja gelombang 46, tak ada salah mengetahui lebih dahulu tentang cara pendaftaran kartu Prakerja serta persyaratan yang mesti dilengkapi.
Cara Daftar Kartu Prakerja
Seperti diketahui, untuk Prakerja gelombang ke-45 sudah lebih dulu diumumkan. Namun, bagi peserta yang tak lolos seleksi pada gelombang 45, tetap bisa mengikuti pendaftaran untuk gelombang 46.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Program Kartu Prakerja sendiri merupakan program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan dalam bentuk bantuan biaya yang ditujukan kepada pencari kerja, pekerja yang terkena PHK, atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil. Berikut ini cara daftar kartu Prakerja yang bisa Anda ikuti.
1. Buka webiste dashboard.prakerja.go.id/daftar.
2. Masukkan data diri seperti nama lengkap, email dan kata sandi. Lalu, Klik 'Daftar'
3. Lakukan verifikasi dengan membuka notifikasi pada email.
4. Jika verifikasi berhasil, login menggunakan alamat email dan password yang telah didaftarkan pada laman dashboard.prakerja.go.id.
5. Masuk ke dashboard, kemudian verifikasi KTP dan KK.
6. Lengkapi data diri dan unggah foto KTP dan swafoto Anda.
7. Verifikasi nomor telepon, lalu klik 'Kirim'.
8. Isi deklarasi survei.
9. Langkah berikutnya, ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar guna mengikuti seleksi gelombang dan tunggu pengumuman hasilnya.
10. Setelah selesai tes, ikuti seleksi batch/gelombang
11. Pilih batch/gelombang yang diinginkan dan sesuaikan dengan domisili
12. Pendaftaran selesai dan tunggu proses evaluasi pendaftaran
Syarat Daftar Kartu Prakerja gelombang 46
1. WNI (Warga Negara Indonesia) berusia 18 tahun ke atas.
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.
5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
6. Maksimal 2 NIK (Nomor Induk Kependudukan) dalam 1 KK (Kartu Keluarga) yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.