Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Salah satu pemegang polis PT Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912, Juneti bercerita bagaimana dirinya kesulitan membayar biaya sekolah karena klaim asuransi pendidikannya tak kunjung cair. Ia memegang dua polis asuransi pendidikan dengan total nilai Rp 80 juta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Polis pendidikan saya ada dua, yang satu Rp 29 juta dan satunya lagi Rp 51 juta," ujar Juneti saat ditemui di gedung Wisma Mulia 2, Jakarta Selatan, Rabu, 24 Februari 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ibu rumah tangga berusia 59 tahun ini berkisah, dana asuransi itu sedianya digadang-gadang untuk uang sekolah kedua anaknya yang masing-masih tengah menempuh pendidikan di perguruan tinggi dan sekolah menengah atas atau SMA. Asuransi senilai Rp 51 juta, kata Juneti, dicadangkan untuk pendidikan anaknya yang saat ini duduk di bangku semester akhir universitas.
Semestinya, kata dia, uang kuliah tersebut cair sejak anaknya masuk kuliah pada 2018 lalu. Juneti telah memutus kontrak polis asuransi senilai Rp 51 juta lantaran tak sanggup lagi membayar.
Sedangkan asuransi senilai Rp 29 juta lainnya disiapkan untuk anaknya yang saat ini kelas II SMA. Juneti was-was asuransinya tak kunjung cair bila anaknya masuk ke universitas setahun mendatang. "Harusnya selesai pendidikan, semua dana keluar," ucap pensiunan pegawai asal Bogor tersebut.
Sejumlah nasabah Bumiputera yang tergabung dalam tim biru kembali menggelar aksi demo menuntut pencairan klaim. Aksi ini adalah yang ketiga kalinya digelar.
Koordinator aksi demo, Fien Mangiri, Fien menjelaskan nasabah tim biru sudah mengumpulkan dan menyerahkan data pemegang polis yang berstatus habis kontrak (HK), penebusan, meninggal dunia, dan dana kelangsungan belajar (DKB) kepada manajemen Bumiputera dan OJK. Total terdapat 528 polis yang dikumpulkan dengan nilai tunai klaim sekitar Rp 18 miliar.
Menurut Fien, Bumiputera telah mencicil pembayaran klaim pada tahun lalu, namun baru senilai Rp 500 juta. Selain menuntut pencairan klaim, ia mengatakan nasabah mengajukan tuntutan kepada OJK untuk segera mencabut surat moratorium yang menyulitkan nasabah mengajukan putus kontrak. "Menurut aturan OJK, kalau polis sudah memiliki nilai tunai, nasabah sudah bisa mencairkan," katanya.
Pemegang polis juga meminta OJK menyetujui pencairan kelebihan dana cadangan Bumiputera supaya manajemen dapat membayar klaim pemegang polis. Para nasabah meminta OJK sebagai regulator lebih aktif membantu menyelesaikan kasus gagal yang tertunda sejak 2017.
Bumiputera tercatat memiliki utang klaim hingga Rp 12 triliun pada akhir 2020. Angka ini lebih besar dari perkiraan awal senilai Rp 9,6 triliun. Jumlah utang klaim pun terus meningkat ketimbang akhir 2019 yang sebesar Rp 5,3 triliun.