Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Denda untuk Penumpang dan Driver Grab Dinilai Cukup Mendidik

Asosiasi Driver Online menilai rencana Grab memberi sanksi bagi pengemudi dan penumpang yang membatalkan pesanan cukup mendidik kedua pihak.

18 Juni 2019 | 19.41 WIB

Grab Indonesia meluncurkan layanan GrabBajay di Gedung Arsip Nasional, Jakarta Barat, Kamis, 22 Mei 2019.  TEMPO/Francisca Christy Rosana
Perbesar
Grab Indonesia meluncurkan layanan GrabBajay di Gedung Arsip Nasional, Jakarta Barat, Kamis, 22 Mei 2019. TEMPO/Francisca Christy Rosana

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Rencana aplikator ojek online Grab untuk memberi sanksi denda bagi pengemudi maupun penumpang yang membatalkan pemesanan dinilai positif oleh mitra pengemudi. Ketua Umum DPP Asosiasi Driver Online Christiansen menilai hal itu bagus, selama dilakukan dengan konsisten dan sistemnya berjalan dengan baik.

Baca: Diskon Ojek Online Dilarang, Menhub: Agar Tak Saling Perang Tarif

"Mengingat tingkat cancel yang dilakukan sangat tinggi, semoga dengan diberlakukannya biaya cancel dapat mengedukasi semua pihak agar tidak ada yang dirugikan," kata Yansen saat dihubungi, Selasa, 18 Juni 2018.

Grab Indonesia mulai memberlakukan denda kepada penumpang yang membatalkan pesanan armadanya mulai Senin, 17 Juni 2019. Namun, kebijakan itu diujicobakan lebih dulu selama sebulan ke depan di Kota Lampung dan Palembang.

"Lampung dan Palembang kami pilih sebagai piloting, pertimbangannya bukan kota yang superbesar seperti Jakarta, tapi juga bukan kota yang sepi. Ada unsur tourism-nya," ujar President of Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata saat ditemui di Hotel Grand Hyatt, Jakarta Pusat, Senin, 17 Juni 2019.

Namun, Ridzki menekankan, sejatinya denda bagi pembatalan pemesanan tidak hanya berlaku untuk penumpang. Pengemudi yang membatalkan pesanan penumpang pun akan diganjar penalti.

Dalam kebijakan anyar ini, Grab Indonesia memberlakukan aturan khusus untuk denda pembatalan. Penumpang yang membatalkan pemesanan di atas 5 menit setelah mengorder, secara otomatis akan dikenai denda. Sedangkan untuk pembatalan yang dilakukan sebelum 5 menit, penumpang tidak akan didenda.

Adapun denda yang diberlakukan bervariasi. Denda untuk pembatalan pemesanan Grabbike ialah Rp 1.000, sedangkan Grabcar Rp 3.000. Denda ini akan dihitung sebagai kompensasi bagi pengemudi yang telah merugi waktu, tenaga, dan bahan bakar.

Baca juga: Nilai Denda Bagi Penumpang yang Batalkan Grab di 2 Kota Ini

Bila penumpang menggunakan OVO, biaya pembatalan akan otomatis terpotong dari saldo. Sedangkan jika penumpang tak memiliki uang elektronik, biaya pembatalan pesanan bakal dibebankan pada pemesanan berikutnya.

Hal yang sama berlaku untuk mitra pengemudi Grab Indonesia. Ridzki menjelaskan, perusahaan memiliki skema khusus untuk denda pembatalan yang dilakukan mitra pengemudinya. "Kami ingin ada fairnessdengan memberikan treatment untuk cancelation," ujarnya.

HENDARTYO HANGGI | FRANCISCA CHRISTY ROSANA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus