Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Dirjen Pajak Suryo Utomo Paparkan Daftar Barang Mewah yang Kena PPN 12 Persen

Direktur Jenderal atau Dirjen Pajak Suryo Utomo merinci barang-barang mewah yang terkena PPN 12 persen. Apa saja?

2 Januari 2025 | 18.22 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo saat memberikan keterangan pers tentang PPN 12 Persen di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, 2 Januari 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memastikan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) hanya akan dikenakan bagi barang mewah. Daftar barang yang terdampak hanya yang sebelumnya sudah masuk dalam kategori Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Direktur Jenderal atau Dirjen Pajak Suryo Utomo menjelaskan untuk penjualan barang mewah, masyarakat akan dikenakan tarif PPN 12 persen. “Sedangkan untuk barang selain barang mewah adalah 11 persen, termasuk jasa kena pajak atau barang kena pajak tidak berwujud,” ujarnya dalam konferensi pers di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta Selatan, Kamis, 2 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Anak buah Sri Mulyani itu menjelaskan dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, diatur dua jenis pengenaan pajak, yakni PPN dan PPnBM. PPN merupakan pungutan pajak konsumsi yang sifatnya berantai. Sedangkan PPnBM adalah tambahan pajak adalah tambahan pajak yang dianggap mewah, dikenakan saat impor atau pun penjualan di pabrik.

Berdasarkan pasal 5 ayat 1 UU PPN, yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak (BKP) yang tergolong mewah memiliki empat kriteria, yakni barang yang bukan merupakan barang kebutuhan pokok; barang yang dikonsumsi oleh masyarakat tertentu; barang yang pada umumnya dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi; dan barang yang dikonsumsi untuk menunjukkan status.

Pemerintah mengatur dua kategori barang yang tergolong PPnBM, yakni kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor.  Bagi kendaraan bermotor, tarif PPnBM diatur dalam PMK nomor 42/PMK.010/2022 tentang perubahan atas PMK Nomor 141/PMK.010/2021. Sedangkan bukan kendaraan bermotor aturan objek PPnBM dimuat dalam 15/PMK.03/2023.

Berikut daftar barang mewah yang terkena PPN 12 persen yang dipaparkan DJP.

Kendaraan Bermotor

1. Kendaraan bermotor angkutan orang sampai dengan 15 orang

2. Kendaraan bermotor dengan kabin ganda

3. Mobil golf, termasuk golf buggy dan kendaraan semacam itu kendaraan khusus di atas salju, di pantai, di gunung, atau kendaraan sejenis

4. Kendaraan bermotor beroda 2 atau 3 dengan mesin piston berkapasitas silinder melebihi 250 cc

5. Trailer, semi-trailer dari tipe caravan untuk perumahan atau kemah

6. Kendaraan bermotor dengan kapasitas isi silinder melebihi 4.000 cc

Selain Kendaraan Bermotor

1. Hunian mewah dengan harga jual Rp 30 miliar atau lebih

2. Balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan dan pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak

3. Peluru dan bagiannya, tidak termasuk peluru senapan angin

4. Helikopter, pesawat udara, dan kendaraan udara lainnya

5. Senjata artileri, revolver, pistol dan senjata api lainnya yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak

6. Kapal pesiar, kapal ekskursi dan kendaraan air semacam itu, dan semua jenis kapal feri

7.Yacht

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus