Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memastikan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) hanya akan dikenakan bagi barang mewah. Daftar barang yang terdampak hanya yang sebelumnya sudah masuk dalam kategori Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Jenderal atau Dirjen Pajak Suryo Utomo menjelaskan untuk penjualan barang mewah, masyarakat akan dikenakan tarif PPN 12 persen. “Sedangkan untuk barang selain barang mewah adalah 11 persen, termasuk jasa kena pajak atau barang kena pajak tidak berwujud,” ujarnya dalam konferensi pers di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta Selatan, Kamis, 2 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Anak buah Sri Mulyani itu menjelaskan dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, diatur dua jenis pengenaan pajak, yakni PPN dan PPnBM. PPN merupakan pungutan pajak konsumsi yang sifatnya berantai. Sedangkan PPnBM adalah tambahan pajak adalah tambahan pajak yang dianggap mewah, dikenakan saat impor atau pun penjualan di pabrik.
Berdasarkan pasal 5 ayat 1 UU PPN, yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak (BKP) yang tergolong mewah memiliki empat kriteria, yakni barang yang bukan merupakan barang kebutuhan pokok; barang yang dikonsumsi oleh masyarakat tertentu; barang yang pada umumnya dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi; dan barang yang dikonsumsi untuk menunjukkan status.
Pemerintah mengatur dua kategori barang yang tergolong PPnBM, yakni kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor. Bagi kendaraan bermotor, tarif PPnBM diatur dalam PMK nomor 42/PMK.010/2022 tentang perubahan atas PMK Nomor 141/PMK.010/2021. Sedangkan bukan kendaraan bermotor aturan objek PPnBM dimuat dalam 15/PMK.03/2023.
Berikut daftar barang mewah yang terkena PPN 12 persen yang dipaparkan DJP.
Kendaraan Bermotor
1. Kendaraan bermotor angkutan orang sampai dengan 15 orang
2. Kendaraan bermotor dengan kabin ganda
3. Mobil golf, termasuk golf buggy dan kendaraan semacam itu kendaraan khusus di atas salju, di pantai, di gunung, atau kendaraan sejenis
4. Kendaraan bermotor beroda 2 atau 3 dengan mesin piston berkapasitas silinder melebihi 250 cc
5. Trailer, semi-trailer dari tipe caravan untuk perumahan atau kemah
6. Kendaraan bermotor dengan kapasitas isi silinder melebihi 4.000 cc
Selain Kendaraan Bermotor
1. Hunian mewah dengan harga jual Rp 30 miliar atau lebih
2. Balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan dan pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak
3. Peluru dan bagiannya, tidak termasuk peluru senapan angin
4. Helikopter, pesawat udara, dan kendaraan udara lainnya
5. Senjata artileri, revolver, pistol dan senjata api lainnya yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak
6. Kapal pesiar, kapal ekskursi dan kendaraan air semacam itu, dan semua jenis kapal feri
7.Yacht