Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Diskon Tarif Listrik per Januari dan Februari 2025, ESDM: Menyasar 81,42 Juta Pelanggan

Pemberian diskon biaya listrik dilaksanakan secara otomatis melalui sistem PLN.

1 Januari 2025 | 12.01 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Petugas PLN melakukan pencatatan meteran listrik secara langsung di rumah warga di kawasan Cipulir, Jakarta, Selasa, 30 Juni 2020. Pencatatan ini akan digunakan sebagai dasar perhitungan tagihan listrik di rekening bulan Juli 2020. TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah memberi stimulus berupa diskon 50 persen biaya listrik ke pelanggan rumah tangga PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PT PLN dengan daya terpasang listrik sampai dengan daya 2.200 VA.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jisman P. Hutajulu menyebutkan subsidi tarif listrik ini menyasar 81,42 juta pelanggan. Subsidi yang merupakan bagian dari paket insentif di bidang ekonomi ini untuk menjaga daya beli serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Adapun kebijakan subsidi ini diatur lewat Keputusan Menteri ESDM Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024 tentang Pemberian Diskon Biaya Listrik Untuk Konsumen Rumah Tangga PLN. Pemberian diskon 50 persen diberikan kepada pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero) daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA yang berlaku selama dua bulan, yaitu Januari dan Februari 2025.

“Pemberian diskon biaya listrik dilaksanakan secara otomatis melalui sistem PLN,” kata Jisman, Selasa, 31 Desember 2024, seperti dikutip dari Antara.

Adapun pelanggan pascabayar mendapatkan diskon 50 persen dari rekening biaya listrik untuk pemakaian bulan Januari 2025 (yang akan dibayar pada bulan Februari 2025). Selain itu, pelanggan mendapat diskon untuk pemakaian bulan Februari 2025 (yang akan dibayar pada rekening bulan Maret 2025).

Sedangkan, pelanggan prabayar diberikan diskon secara langsung ketika pembelian token listrik pada bulan Januari dan Februari 2025, sehingga masyarakat cukup membayar harga token sebesar setengah dari pembelian bulan sebelumnya untuk mendapatkan kWh yang sama.

"Masyarakat juga diharapkan menggunakan energi listrik dengan lebih hemat dan bijak untuk mendukung kemandirian energi," tutur Jisman.

Jisman menjelaskan, selama pelaksanaan pemberian diskon biaya listrik, Pemerintah meminta kepada PLN untuk tetap wajib memberikan pelayanan yang optimal kepada konsumen dan tetap menjaga efisiensi operasi.

Adapun sebelumnya pemerintah resmi menetapkan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen pada 2025. Barang dan jasa yang dikenakan tarif PPN 12 persen merupakan barang jasa yang sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pernah mengumumkan pemberian diskon listrik sebesar 50 persen selama dua bulan, yakni pada Januari–Februari 2025, merupakan upaya untuk melindungi daya beli masyarakat imbas kenaikan PPN menjadi 12 persen. Untuk pelanggan PLN dengan daya 3.500–6.600 VA, menurut dia, akan tetap dikenakan PPN sebesar 12 persen.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus