Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat meminta pemerintah untuk menaikkan ketentuan Domestic Market Obligation batu bara dari yang mulanya minimal 25 persen menjadi 30 persen.
"Komisi VII DPR meminta Kementerian ESDM agar pemenuhan kewajiban DMO yang semula minimal 25 persen menjadi 30 persen," kata Ketua Komisis Energi DPR Sugeng Suparwoto membacakan salah satu kesimpulan rapat antara DPR dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin, Kamis, 13 Januari 2022.
Anggota Dewan menilai ketentuan itu adalah bentuk bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Sugeng Suparwoto menilai naiknya batas minimum volume DMO ini diperlukan mengingat akan beroperasinya proyek pembangkit listrik 35 ribu megawatt, yang penggunaan batu baranya bisa mencapai 175 juta ton per tahun.
Di sisi lain, Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat menolak rencana skema pembelian batu bara PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) alias PLN menggunakan harga pasar.
"Komisi VII DPR RI mendesak Menteri ESDM RI untuk tidak memberlakukan harga batu bara DMO berdasarkan harga pasar," bunyi kesimpulan rapat lainnya.
Salah satu penolakan dilontarkan oleh anggota Komisi Energi DPR dari Fraksi Gerindra, Kardaya Warnika. Ia berpendapat kalau pembelian batu bara dilakukan di harga pasar, artinya kebijakan Domestic Market Obligation tak ada lagi.
"Berarti tidak begitu paham mengenai apa itu DMO tujuannya. Masak DMO pakai harga pasar," ujar Kardaya.
Ia mengatakan perkara DMO seharusnya dibicarakan dan disetujui bersama Komisi Energi, seperti pembahasan kebijakannya dulu, lantaran berkaitan dengan subsidi dan biaya pembangkitan.
"Kalau biaya pembangkitan naik, tarif akan naik. kalau tarif akan naik yang akan sengsara adalah rakyat," ujar Kardaya.
Ketimbang meminta PLN membeli batu bara di harga pasar, Kardaya mengusulkan formula harga DMO bisa dibicarakan kembali dan diubah apabila dinilai tak sesuai.
Perkara DMO ini menjadi perbincangan hangat setelah adanya krisis energi primer untuk pembangkit listrik PLN dan IPP di dalam negeri pada akhir tahun 2021. Situasi itu membuat pemerintah harus melarang ekspor batu bara pada 1-31 Januari 2022 untuk kemudian pasokannya dialihkan ke dalam negeri.
Adapun Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif mengatakan ada 47 perusahaan batu bara yang bisa melebihi ketentuan persentase penjualan untuk kebutuhan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) sebesar 100 persen pada 2021.
"Terkait dengan kewajiban DMO-nya ada 47 perusahaan yang bisa melebihi 100 persen," kata Arifin dalam rapat kerja itu.
Kementerian ESDM telah melakukan klasifikasi perusahaan-perusahaan yang tidak dan memenuhi ketentuan DMO.
Terdapat 578 perusahaan yang melakukan kegiatan penambangan batu bara di Indonesia dengan rincian 47 perusahaan mampu penuhi DMO lebih dari 100 persen, 32 perusahaan yang memenuhi DMO rentang 75-100 persen, dan 25 perusahaan hanya memenuhi DMO rentang 25-75 persen.
Kemudian, ada 17 perusahaan yang memenuhi 25-50 persen DMO, 29 perusahaan dengan rentang pemenuhan DMO 1-25 persen, dan ada 428 perusahaan yang tidak pernah memenuhi ketentuan alias nol persen DMO.
CAESAR AKBAR
BACA: Menteri ESDM Jelaskan Konsep BLU dan Pungutan Batu Bara: Merujuk BPDPKS
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini