Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi, mengatakan pihaknya belum menghitung kerugian keuangan negara akibat kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo. Pasalnya, BPK belum menerima permintaan untuk audit. Korupsi proyek BTS Kominfo ini menyeret Menteri Komunikasi Johnny Plate yang juga merupakan kader Partai Nasdem.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Kalau tidak ada (permintaan), kami tidak bisa menghitung," kata Achsanul kepada Tempo, Rabu, 24 Mei 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Sementara ini, kerugian keuangan negara akibat kasus dugaan rasuah ini baru dihitung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Menurut Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh, nominalnya mencapai Rp 8,03 triliun. Adapun proyek yang dimaksud adalah pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022.
"Berdasaran semua yang kami lakukan dan berdasarkan bukti yang kami peroleh, kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.032.084.133.795," kata Alfateh di Kejaksaan Agung pada Senin, 15 Mei 2023.
Kerugian tersebut, kata Yusuf, berasal dari biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS Kominfo yang belum terbangun.
Yusuf Ateh menjelaskan, BPKP diminta melakukan perhitungan kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi yang melibatkan Menkominfo Johnny Plate ini sejak Oktober 2022 oleh Kejaksaan Agung. Setelah mendapat surat permintaan, pihaknya meminta ekspose penyidik dari hasil penyelidikan dan segera melakukan penelitian dan audit.
BPKP, kata dia, melakukan audit mulai dari melakukan analisis dan evaluasi data dan dokumen, melakukan klarifikasi kepada pihak terkait, hingga melakukan observasi fisik bersama Tim Ahli BRIN dan penyidik di beberapa lokasi.
"Selain itu, kami mempelajari dan menggunakan pendapat ahli pengadaan barang dan jasa LKPP, ahli lingkungan dari IPB, dan ahli keuangan negara," kata Yusuf Ateh.
Kejaksaan Agung telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus rasuah proyek BTS Kominfo ini. Salah satu tersangka adalah Menteri Komunikasi Johnny Plate.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.