Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo alias Jokowi meresmikan menara base transceiver system (BTS) 4G BAKTI Kominfo di Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, pada Kamis, 28 Desember 2023. Dalam sambutannya, Jokowi menyinggung perkara korupsi yang sempat menghentikan pembangunan proyek tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jokowi berujar pemerintah sudah membangun berbagai infrastruktur konektivitas, termasuk di dunia digital lewat pembangunan BTS 4G. Namun, pembangunannya menemui masalah saat ada korupsi yang melibatkan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate beserta sejumlah orang lainnya. “Masalahnya, ada problem. Korupsi. Sehingga berhenti,” kata Jokowi dalam kegiatan peresmian tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Jokowi, dirinya saat itu berusaha agar kasus tersebut tidak menghentikan pembangunan proyek BTS 4G. “Karena biasanya kalau sudah ada masalah, apalagi yang namanya korupsi, langsung berhenti proyeknya. Kalau enggak mangkrak, ya enggak bisa diteruskan,” ujar dia.
Jokowi berujar Indonesia akan merugi dua kali jika korupsi sudah terjadi dan proyek tidak dapat diselesaikan. “Sudah uangnya hilang, proyeknya enggak berjalan. Rugi kanan-kiri, semua rugi,” kata Jokowi.
Kepala Negara pun mengungkapkan dia sempat meminta tolong kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin agar kasus korupsi Johnny Plate cs tidak menghalangi proyek BTS 4G. Ketika itu, kata Jokowi, Kejaksaan Agung menawarkan pendampingan untuk administrasi hukum dan prosedur lain-lain yang dibutuhkan.
Hal tersebut, kata Jokowi, dilakukan agar orang-orang yang bertanggung jawab menyelesaikan proyek itu bisa percaya diri melanjutkan pembangunannya. “Dan buktinya setelah dikejar empat bulan lebih sedikit juga bisa diselesaikan masalah-masalah yang ada, padahal menyangkut jumlah yang tidak sedikit,” ucap Jokowi.
Diketahui, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate terbukti melakukan korupsi proyek pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1,2,3,4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022. Dia divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, serta membayar uang pengganti kerugian negara Rp 15,5 miliar.
Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh menyebut kerugian keuangan negara akibat kasus dugaan korupsi BTS Bakti Kominfo mencapai Rp 8 triliun. "Berdasarkan semua yang kami lakukan dan berdasarkan bukti yang kami peroleh, kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.032.084.133.795," kata Yusuf Ateh di Kejaksaan Agung pada Senin, 15 Mei 2023.