Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Fakta-fakta Tentang Meterai Elektronik yang Perlu Diketahui dan Cara Membelinya

Di era digital semuanya serba elektronik, dari KTP yang katanya elektronik hingga kini yang terbaru meterai elektronik. Tak perlu lagi repot bawa lem

3 Oktober 2021 | 16.32 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Karyawan menunjukkan lembaran materai Rp10.000 di Kantor Pos Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, Rabu 6 Januari 2021. ANTARA FOTO/Anindira Kintara

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Di era digital, semuanya serba elektronik, dari KTP yang katanya elektronik, tanda tangan elektronik hingga kini yang terbaru meterai elektronik. Apa saja kelebihan materai elektronik selain kita tak perlu repot-repot cari lem?

Meterai elektronik resmi diluncurkan pada 1 Oktober 2021 oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Mengutip dari laman kemenkeu.go.id, menuliskan Menkeu berharap, hadirnya e-meterai mampu menampilkan ekonomi yang lebih baik di Indonesia.

Meterai elektronik atau juga e-meterai diaplikasikan khusus atas dokumen elektronik untuk menjadikan suatu dokumen elektronik yang dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 10 tahun 2020 tentang Undang-undang  Bea Meterai menyebutkan bahwa dokumen elektronik merupakan salah satu jenis dokumen yang diterapkan Bea Meterai pajak atas dokumen.

Selanjutnya, e-meterai dalam format elektronik memiliki ciri khusus dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia. Hal ini dilakukan dengan membubuhkan e-meterai melalui Sistem Meterai Elektronik pada dokumen yang terutang Bea Meterai.

Seperti pada meterai pada umumnya, di dalam dokumen elektronik, e-meterai mengandung beberapa elemen tanda seperti terdapat 22 digit kode unik  berupa nomor seri yang dihasilkan oleh Sistem Meterai Elektronik.

Selanjutnya dalam e-meterai  juga terdapat gambar Pancasila. Terdapat cantuman kata yang tertulis “Meterai Elektronik” terakhir ada tertulis nominal 10.000  yang bermaksud untuk menunjukan angka dan tulisan yang menunjukan tarif.

Sebagai informasi, pada e-meterai dilengkapi pengamanan teknologi seperti digital signature X.509 SHA 512 juga  tiga fitur keamanan lainnya, seperti yang dikutip dari laman kemenkeu.go.id menjelaskan fitur keamanan Overt yakni setiap e-meterai punya desain berbeda dan sebanyak  70 persen desain meterai elektronik dibuat  barcode unik.

Selanjutnya Covert, bagian  Peruri seal hanya dibaca dengan scanner atau aplikasi khusus dari peruri dan signature panel yang dapat dilihat menggunakan aplikasi pdf adobe acrobat reader. Kemudian, ada fitur pembuktian forensik oleh Peruri.

Bagi yang ingin mennggunakan meterai elektronik bisa mendapatkannya di portal e-meterai. Pada portal ini nantinya individu dapat memesan langsung dan mempermudah perusahaan melakukan transaksi  pembelian maupun pembubuhan secara langsung.

TIKA AYU

Baca juga: Sri Mulyani Sebut Bank sampai Telkom Bakal Jual Meterai Elektronik

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus