Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Daftar CPNS 2024 Boleh Pakai Meterai Tempel, Ini Syarat dan Tutorial Penggunaannya

Ketahui beberapa ketentuan dan tata cara pembubuhan meterai tempel yang sah untuk dokumen seleksi CPNS 2024.

6 September 2024 | 15.37 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi Meterai 2009-2014. Pajak.go.id

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memperkenankan pelamar seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024 untuk membubuhkan meterai fisik pada dokumen yang mempersyaratkan. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Keputusan itu menyusul adanya kendala teknis pada situs resmi penjualan meterai elektronik atau e-meterai yang dikelola Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri), yaitu meterai-elektronik.com. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Demi kelancaran pendaftaran, para pelamar #SeleksiCPNS2024 sudah dapat memilih menggunakan meterai tempel atau e-meterai mulai sekarang,” tulis akun Instagram @bkngoidofficial, Kamis, 5 September 2024. 

Syarat Pakai Meterai Tempel pada Dokumen Seleksi CPNS 2024

BKN menyatakan ketentuan penggunaan meterai tempel pada dokumen rekrutmen CPNS 2024 merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/PMK.03/2021 tentang Pembayaran Bea Meterai, Ciri Umum dan Ciri Khusus pada Meterai Tempel, Kode Unik dan Keterangan Tertentu pada Meterai Elektronik, Meterai dalam Bentuk Lain, dan Penentuan Keabsahan Meterai, serta Pemeteraian Kemudian. 

Buat #SobatBKN yang newbie dalam dunia meterai konvensional, penggunaan meterai tempel yang sesuai dapat merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.03/2021,” kata @bkngoidofficial dalam kolom komentar unggahannya di Instagram. 

Berikut ketentuan pembubuhan meterai tempel Rp 10.000 sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 134/PMK.03/2021:

-   Meterai tempel direkatkan seluruhnya dengan utuh dan tidak rusak di tempat tanda tangan akan dibubuhkan.

-   Tanda tangan dibubuhkan sebagian di atas kertas dan sebagian di atas meterai tempel disertai dengan pencantuman tanggal, bulan, dan tahun dilakukannya penandatanganan. 

Kemudian, apabila mengacu pada Surat Edaran (SE) Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penggunaan Meterai pada Dokumen Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), maka terdapat beberapa ketentuan lain dari penggunaan meterai tempel, meliputi:

-   Peserta wajib menggunakan meterai tempel atau kertas meterai yang masih baru atau belum pernah digunakan sebelumnya.

-   Peserta wajib menggunakan meterai tempel yang memiliki bentuk dan ciri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

-   Dalam hal peserta menggunakan meterai dalam bentuk lain pada dokumen yang dipersyaratkan, maka dokumen tersebut dikategorikan memenuhi syarat (MS) sepanjang bentuk meterai yang digunakan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai bea meterai.

-   Peserta tidak diperkenankan menggunakan meterai yang sudah pernah dipakai pada dokumen lain, meterai bekas pakai, atau meterai yang bentuk dan cirinya tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, misalnya meterai berupa hasil unduh atau edit gambar dari internet dan sebagainya.

-   Apabila ditemukan dokumen yang menggunakan meterai sudah pernah dipakai pada dokumen lain, meterai bekas pakai, atau meterai yang bentuk dan cirinya tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di kemudian hari, baik pada proses seleksi administrasi maupun ketika pemberkasan, pengusulan, dan penetapan nomor induk pegawai (NIP), maka dokumen tersebut tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dikategorikan tidak memenuhi syarat (TMS). 

Cara Pakai Meterai Tempel dan Unggah Dokumen Seleksi CPNS 2024

Adapun tata cara menggunakan meterai tempel pada dokumen seleksi CPNS 2024 sebagai berikut:

  1. Unduh dan cetak dokumen atau tulis tangan dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan.
  2. Tempelkan meterai konvensional pada area yang akan ditandatangani.
  3. Lakukan tanda tangan basah dengan sebagian mengenai meterai.
  4. Pindai (scan) dokumen, lalu simpan dalam format pdf dan berukuran maksimal 1.000 Kb. 

Sementara itu, tata cara mengunggah dokumen bermeterai dalam proses seleksi CPNS 2024 sebagai berikut:

  1. Masuk akun (login) di portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) sscasn.bkn.go.id.
  2. Masukkan nomor induk kependudukan (NIK) dan kata sandi yang telah didaftarkan.
  3. Ketik kode captcha, lalu ketuk tombol Masuk.
  4. Pilih menu Dokumen.
  5. Unggah dokumen yang telah dibubuhi meterai tempel atau e-meterai. 

Pilihan Editor: Kritik Dosen ITB Soal E-Meterai yang Sulit Diakses Pendaftar CPNS 2024 dan Biaya Refund

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus