Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Gabion Anies Diduga Pakai Terumbu Karang, KKP Beberkan Aturannya

KKP akan memanggil pemrakarsa instalasi gabion Bundaran HI yang diduga menggunakan terumbu karang.

26 Agustus 2019 | 06.31 WIB

Dinas Kehutanan DKI memasang instalasi Gabion atau Bronjong di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, 21 Agustus 2019. Instalasi Gabion menjadi pengganti Instalasi Getih Getah yang telah dirobohkan. TEMPO/Imam Hamdi
material-symbols:fullscreenPerbesar
Dinas Kehutanan DKI memasang instalasi Gabion atau Bronjong di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, 21 Agustus 2019. Instalasi Gabion menjadi pengganti Instalasi Getih Getah yang telah dirobohkan. TEMPO/Imam Hamdi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP memastikan akan segera memanggil pemrakarsa instalasi gabion Bundaran HI. Pemanggilan itu berkaitan dengan pemakaian terumbu karang sebagai elemen pelengkap instalasi. 
 
“Saya minta Direktur Konservasi dan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan untuk panggil pemrakarsanya pada hari kerja,” ujar Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP Brahmantya S. Poerwadi dalam pesan pendek kepada Tempo, Ahad, 23 Agustus 2019. 
 
Dalam pemanggilan itu, Brahmantya mengatakan, KKP yang dipimpin Menteri Susi Pudjiastuti ini bakal memintai keterangan pemrakarsa instalasi gabion. Ia menjelaskan, konservasi terumbu karang diatur dalam Undang-undang 27 Tahun 2007 juncto Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Dalam pasal 35 undang-undang tersebut termaktub aturan bahwa orang secara langsung atau tidak langsung dilarang menambang terumbu karang yang menimbulkan kerusakan ekosistem terumbu karang. 
 
Masyarakat juga dilarang mengambil terumbu karang, apalagi menggunakan bahan peledak, bahan beracun, dan/atau bahan lain yang merusak ekosistem. Selain itu, masyarakat tidak boleh menggunakan peralatan, cara, dan metode lain yang membuat terumbu karang mati. 
 
“Penjelasannya, pemanfaatan secara langsung merupakan kegiatan perseorangan atau badan hukum dalam memanfaatkan sebagian dari wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil untuk kegiatan pokoknya. Sedangkan pemanfaatan secara tidak langsung merupakan kegiatan perseorangan atau badan hukum dalam memanfaatkan sebagian dari wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil untuk menunjang kegiatan pokoknya,” ujar anak buah Menteri Susi Pudjiastuti ini.
 
Pemasangan terumbu karang untuk gabion yang digadang-gadang Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini sebelumnya dimasalahkan oleh aktivis lingkungan Riyanni Djangkaru. Riyanni mengkritik langkah pemerintah DKI melalui akun Instagram pribadinya, @r_djangkaru.

Riyanni menceritakan, ia dan kawannya menyempatkan diri melihat gabion tersebut. Di lokasi, Riyanni menemukan, beragam jenis karang mati ditumpuk lalu dipasang tumbuhan di atasnya. Terumbu karang ditumpuk dalam gabion dan di bagian bawah sekitar instalasi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Riyanni, 75 persen tumpukan batu yang terlihat dalam instlasi gabion itu adalah terumbu karang mati. Dia menemukan karang otak dan jenis karang lainnya. "Pas saya mendekat kelihatan memang sebagian besar pola-pola skeleton (cangkang) karang itu terlihat cukup jelas," ucap dia. "Sayangnya kelihatannya memang terumbu karang."

FRANCISCA CHRISTY ROSANA | LIANI DIANA WIJAYA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
Francisca Christy Rosana

Francisca Christy Rosana

Lulus dari Universitas Gadjah Mada jurusan Sastra Indonesia pada 2014, ia bergabung dengan Tempo pada 2015. Kini meliput isu politik untuk desk Nasional dan salah satu host siniar Bocor Alus Politik di YouTube Tempodotco. Ia meliput kunjungan apostolik Paus Fransiskus ke beberapa negara, termasuk Indonesia, pada 2024 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus